Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut 2024

Daftar 8 Paslon Peserta Pilkada 2024 di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan ke MK

Daftar 8 Paslon Peserta Pilkada di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan ke MK. Wenny-Michael hingga Sam-Rusmin.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribun Manado
Daftar 8 Paslon Peserta Pilkada 2024 di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan ke MK. 

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sulawesi Utara telah menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diadukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut. 

Imba-Ivan mengadukan paslon terpilih Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dengan pokok aduan melakukan serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilwako Manado 2024.

Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan paslon AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.

Adapun, dugaan politik uang dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado 2024.

Bawaslu menolak laporan sidang pelanggaran yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kamis (5/12/2024).

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampow. 

Ardiles Mewoh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi, uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan serta bukti yang disertakan tidak memenuhi syarat materil. 

"Dari bukti P1 sampai P42" bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu atau pemilih,” kata Ardiles.

Dijelaskan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV Peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah. 

"Laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” jelas Ardiles. (tribunmanado.co.id)

Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara: Saksi E2L Tolak Hasil, 204 Ribuan Pemilih tak Terima Undangan Pilkada

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved