Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut 2024

Putusan MK Terkait Pilkada Minut dan Tomohon, Ini Kata Kuasa Hukum PDIP

Putusan MK untuk Tomohon dan Minut yang tidak mempertimbangkan Putusan MA Bualemo sudah sesuai dengan prinsip hukum di Indonesia.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi PDIP
PUTUSAN MK: Kuasa hukum PDIP Rangga T Paonganan. Kuasa hukum PDIP Rangga T Paonganan angkat bicara terkait perkara Tomohon dan Minut, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di delapan daerah di Sulawesi Utara.

Kuasa hukum PDIP Rangga T Paonganan angkat bicara terkait perkara Tomohon dan Minut.

Sebut dia, putusan MK untuk Tomohon dan Minut yang tidak mempertimbangkan Putusan MA Bualemo sudah sesuai dengan prinsip hukum di Indonesia.

“Sistem hukum Indonesia tidak menganut the binding force of precedent sehingga para hakim tidak terikat pada yurisprudensi sebelumnya terhadap perkara yang sejenis, apalagi diputuskan oleh lembaga yang berlainan, dalam hal ini Bualemo diperiksa oleh MA sedangkan Tomohon dan Minut diperiksa oleh MK” ujarnya Selasa (4/2/2025).

Ia menjelaskan, secara hukum bagi negara-negara civil law (termasuk Indonesia), yurisprudensi hanya mengikat secara persuasive precedent.

Sehingga hakim diperbolehkan tidak mengikuti yurisprudensi.

“Pada prinsipnya hakim bebas memutus, tidak harus terikat dengan putusan sebelumnya, apalagi jika hakim mendapat fakta hukum baru.

Perkara Tomohon Minut dan Bualemo sangat berbeda, di mana keputusan mutasi di Tomohon dan Minut sebelumnya sudah dicabut dan diterbitkan keputusan baru dengan mendapatkan persetujuan Menteri, sehingga SK yang sudah dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Sedangkan perkara Bualemo faktanya tidak pernah dibatalkan/dicabut dan tidak pernah mendapatkan persetujuan Menteri.” tuturnya.

Seperti diketahui, salah satu dalil Pemohon dalam Perkara di Tomohon dan Minut memiliki karakteristik yang sama yaitu terkait adanya mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah oleh calon petahana.

Mutasi ini diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang petahana melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Pada dalil permohonannya, Pemohon Tomohon dan Minut meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon petahana.

Hal itu menurut Pemohon sesuai dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 570 K/TUN/PILKADA/2016 yang membatalkan pencalonan petahana di Boalemo Tahun 2017 karena melakukan penggantian pejabat dalam masa tenggang waktu yang dilarang oleh UU.

Namun dalam putusan sela MK hari ini, Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon perkara Tomohon dan Minut dengan tidak mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara di Bualemo. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved