Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulawesi Utara

Berita Populer Sulawesi Utara, Sederet Paslon Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada 2024

MK menyebut, paslon tersebut adalah Wenny Lumentut dan Michael Mait di Pilkada Tomohon, Imba dan Ivan di Pilkada Manado, Sukron Mamonto dan Refly Ombu

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribun Manado/Kolase
Berita Populer Sulawesi Utara, Sederet Paslon Pilkada Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita populer Sulawesi Utara hari ini Senin 9 Desember 2024.

Berita sejumlah paslon peserta Pilkada di Provinsi Sulawesi Utara ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Total ada delapan paslon dari berbagai daerah yang mengajukan gugatan atas hasil Pilkada 2024.

Data yang dihimpun TribunManado.co.id dari situs resmi MK menyebut, paslon tersebut adalah Wenny Lumentut dan Michael Mait di Pilkada Tomohon, Imba dan Ivan di Pilkada Manado, Sukron Mamonto dan Refly Ombuh di Pilkada Bolmong. 

Selanjutnya, paslon Irwan Hassan dan Haroni Mamentiwalo di Pilkada Talaud, Djein Rende dan Ascke Benu di Pilkada Mitra, Susi Sigar dan Perly Pandeiroth di Pilkada Minahasa.

Kemudian, paslon Melky Pangemanan dan Christian Kamagi di Pilkada Minut serta Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow di Pilkada Boltim.

Atas gugatan tersebut, salah satu kubu paslon, yakni dari tim Wenny Lumentut dan Michael Mait siap tarung di MK. 

Tak tanggung - tanggung mereka memberi kuasa pada Denny Indrayana selaku kuasa hukum.

Denny mengklaim punya bukti kuat pelanggaran yang bersifat TSM.

"Kami punya bukti yang tak terbantahkan," katanya. Denny sendiri punya reputasi yang kinclong dalam penanganan perkara MK.

Di tengah kabar gugatan hasil Pilkada dari beberapa paslon dari daerah tersebut, mencuat isu tim paslon nomor urut 2, E2L-HJP menyatakan menolak hasil rekapitulasi untuk Pilgub Sulut 2024.

Ricky Tafuama sebagai saksi paslon E2L-HJP mengungkapkan, pihaknya kemungkinan besar menuju ke Perselisihan Hasi Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kan ada peluang ke sana, kita lihat nanti seperti apa. Undang-undang memberi waktu tiga hari setelah penetapan," ujar Tafuama usai pleno. 

Lanjutnya, rencana itu akan didiskusikan dengan Tim Kampanye Daerah E2L-HJP. 

Ricky Tafuama menjelaskan, pihaknya menolak sepenuhnya hasil pleno perhitungan suara Pilgub Sulawesi Utara

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved