Kasus Pelecehan di Manado
Lakukan Pelecehan terhadap Anak Laki-Laki di Manado, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus pelecehan anak di Manado Sulawesi Utara, Kombes Pol Amry Siahaan mengimbau para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus pelecehan anak di Manado MB (41) warga Manado, Sulawesi Utara, bakal mendekam lama di penjara.
Pasalnya Ditreskrimum Polda Sulut menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1,2, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Direskrimum Kombes Pol Amry Siahaan
Lebih lanjut, Kombes Pol Amry Siahaan mengimbau para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak.
“Jadi saya himbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul. Apalagi di Kota Manado ini cukup banyak pengaruh-pengaruh miras. Sehingga itu mungkin salah satu faktor anak-anak ini menjadi salah bergaul,” jelasnya
Siahaan mengungkap modus tindakan sodomi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan bujuk rayu dengan iming-iming uang kepada anak.
"Tersangka menjalankan aksi dengan bujuk rayu uang sehingga lebih mudah menjalankannya," jelasnya
Para korban lalu diajak ke rumahnya di Karombasan, Manado.
Korban yang sudah termakan baju rayu dibawa ke masuk dalam kamar lalu dilecehkan oleh tersangka.
Tak hanya itu tersangka juga memvideokan aksinya kepada para korban, kemudian mengirimkannya grup-grup whatsApp.
Kata Direskrimum, dirinya masih mencari tau kondisi para korban anak saat ini.
"Akan kita dalami apakah ada trauma yang dialami para korban," jelasnya
Diketahui 5 orang anak menjadi korban dan telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Terungkapnya kasus ini lewat informasi yang diterima masyarakat.
Disitu polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga terbukti bahwa kasus ini benar terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.