Harga Tiket Pesawat
Aturan Baru Naik Pesawat, Sejumlah Tarif Bandara dan Harga Tiket Turun Selama Natal dan Tahun Baru
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut harga tiket pesawat bisa dikurangi selama periode libur
Diskon 'pajak' bandara itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 Persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun 2025, yang dirilis Jumat lalu (22/11/2024).
Pajak bandara yang dimaksud adalah pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pelayanan jasa bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pelayanan yang didiskon 50 persen salah satunya adalah pelayanan jasa penumpang pesawat (PJP2U) atau biasa dikenal Passenger Service Charge (PSC).
Diskon tarif ini berlaku selama periode Nataru.
Selain PJP2U, diskon tarif PNBP sebesar 50 persen juga menyasar Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, serta Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.
Adapun periode Nataru yang dimaksud terbatas pada penerbangan pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan periode pemesanan tiket pesawat mulai 25 November 2024.
Pengenaan pajak bandara 50 persen ini juga hanya berlaku di bandara yang berada di bawah operasi Kementerian Perhubungan.
Sedangkan untuk bandara besar yang dikelola BUMN, belum ada aturan serupa soal penurunan pajak bandara sebesar 50 persen ini.
Menanggapi diturunkannya 'pajak' bandara itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) sekaligus pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai penurunan pajak bandara itu 'kurang nendang' menurunkan harga tiket pesawat.
Sebab, regulasi tersebut baru menyasar bandara yang dikelola Kemenhub saja.
Sementara umumnya tarif PSC di bandara yang dikelola Kemenhub jumlahnya tak besar.
"Ini kan cuma dikelola Kemenhub saja, UPBU ya nggak seberapa, karena jumlah UPBU ini kan juga tak banyak hanya di bandara kecil di daerah dan PJP2U-nya ya paling cuma Rp 50-75 ribuan aja, ya paling dipangkas jadi Rp 20-40 ribu saja nggak begitu terasa," kata Alvin Lie.
"Jadi benar harga akan turun, tapi rasa rasanya tidak signifikan kalau penurunan fuel surcharge dan PJP2U-nya, kecuali Angkasa Pura mau pangkas juga maka agak terasa," sebutnya.
Bila bandara besar yang dikelola BUMN ikut menurunkan tarif PSC pun, Alvin menilai nilai penurunan harga tiketnya tak besar.
Tak sampai 10 persen bahkan seperti yang ditargetkan pemerintah.
Pemerintah, menurutnya harus fokus ke penurunan biaya-biaya operasional maskapai penerbangan.
Daftar Harga Tiket Pesawat dari Manado ke Jakarta Makassar dan Ternate, Ada yang Capai Belasan Juta |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Harga Tiket dan Jadwal Penerbangan Perintis dari Manado ke Siau, Tahuna, Melonguane |
![]() |
---|
Diskon Harga Tiket Pesawat Hingga 14 Persen Jelang Idul Fitri 2025, Ini Tanggapan Akademisi Unsrat |
![]() |
---|
InJourney Airports Turunkan Tarif Jasa Bandara 50 Persen, Tekan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran |
![]() |
---|
Murah, Tiket ke Manado dari Jakarta Hanya Rp 1,8 Juta Saat Libur Tahun Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.