Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilkada Manado

Jimmy Rimba Rogi - Kristo Ivan Lumentut Curiga Pelanggaran TSM, Sudah Masukkan Bukti ke Bawaslu

KPU Manado Tetapkan AA-RS Paslon Terpilih. Imba-Ivan Curiga Pelanggaran TSM, Masukkan Bukti ke Bawaslu, Bersiap ke MK.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Dokumentasi Tribun Manado/HO
Foto Kanan - Tim Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut memberi keterangan kepada wartawan sesuai memasukkan bukti laporan pelanggaran pemilu di Bawaslu Sulut. Foto Kiri - Imba - Ivan. 

Penetapan hasil pleno rekapitulasi suara berlangsung pada Selasa (3/12) sekitar pukul 02.00 Wita. 

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regan Kusuma Wardani mengungkapkan, pihak Bawaslu dan Gakkumdu belum membuat laporan terkait dugaan pidana pilkada.

"Mungkin bisa konfirmasi ke Bawaslu karena untuk penangan pelaporan tindak pidana pemilu di Bawaslu.

Apabila ada dugaan pidana yang dikaji oleh Bawaslu dan tim Gakkumdu maka Bawaslu akan membuat laporan polisi," terang dia.

Berdasarkan hasil pleno, AA-RS meraih 107.285 suara pemilih Kota Manado.

Pasangan usungan PDIP ini unggul di delapan dari 11 kecamatan, yakni Bunaken Kepulauan, Paal Dua, Wenang, Singkil, Tikala, Sario, Malalayang dan Wanea. 

Sementara, paslon nomor urut 02 Benny Parasan-Boby Daud memperoleh 12.501 suara.

Kemudian paslon nomor urut 03 Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut memperoleh 97.564 suara. Imba-Ivan meraih suara terbanyak di Kecamatan Mapanget, Bunaken Darat dan Mapanget. 

Sedangkan pasangan calon nomor urut 04 Jacob Pilemon Audy Karamoy-Lucky Datau meraih 1.839 suara.

"Kami menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Andrei Angouw dan Richard Sualang sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih untuk periode 2025-2030," kata Ketua KPU Manado Ferley B Kaparang. 

Terkait laporan kubu Imba-Ivan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara Zulkifli Densi mengungkapkan, laporan akan ditelaah dulu. 

"Diregistrasi dan kita verifikasi syarat formal dan materilnya. Untuk registrasi sendiri paling lambat sehari setelah berkas laporan dinyatakan lengkap," kata Densi. 

Bila memenuhi syarat, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan menggelar sidang. "Akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kemudian dibacakan dalam sidang pendahuluan untuk hasilnya," ujarnya lagi. 

Pengamat hukum Reza Sofian menilai, laporan dugaan pelanggaran harus kembali ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

"Apabila salah satu hal dari aturan itu PKPU itu terpenuhi dari tindakan tidak memenuhi syarat, maka otomatis pihak yang melakukan pelanggaran bisa didiskualifikasi atau rekomendasi DKPP, tapi semua harus kembali ke Putusan Mahkamah Konsitusi," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved