Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado 2024

Tim Imba-Ivan Beri Sinyal ke Mahkamah Konstitusi, Kalau Gugatan tak Selesai di Bawaslu Sulut

Ia mengungkapkan apabila masalah ini tidak selesai di Bawaslu Sulut pihaknya akan melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
HO
Tim kuasa Hukum Imba-Ivan saat membuat laporan ke Bawaslu Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Tim hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor urut 3 Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut (Imba-Ivan) melaporkan Paslon Walikota - Wakil Walikota Manado Andrei Angouw - Richard Sualang ke Bawaslu Sulut terkait pelanggaran Pilkada.

Laporan tersebut telah dilayangkan pada 27 November 2027 dan baru melengkapi berkas laporan Senin (2/12/2024).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TMS) selama masa Pilkada yakni kegiatan pasar murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money politic di masa kampanye dan masa tenang, lalu pembagian ribuan voucher di Perumahan Griya Paniki Indah, dan money politic 27 November 2024 dengan modus dapur umum.

Baca juga: Jimmy Rimba Rogi Sentil Adanya Paslon Diduga Terlibat Money Politic pada Pilwako Manado 2024

Ketua Bidang Kampanye Sekaligus Ketua Harian Golkar Manado, Sulawesi Utara Oktavian Walintukan saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Laporan kita sudah masuk ke Bawaslu dan temuan ini datang dari elemen masyarakat yang memiliki bukti-bukti yang cukup kuat," ujar

Menurut Oktavian dasar laporan Imba-Ivan bukan hanya sekadar mengajar kemenangan.

Namun, ingin menunjukkan penegakan demokrasi yang bersih.

"Kami ingin pihak Bawaslu proses temuan-temuan ini karena ini TMS," jelasnya.

Ia mengungkapkan apabila masalah ini tidak selesai di Bawaslu Sulut pihaknya akan melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami ingin demokrasi yang bersih tanpa kecurangan dan itu sudah ditunjukan oleh Imba-Ivan.

Makannya kalau sampai masalah tidak selesai kami akan lanjut ke MK sampai Paslon yang tergugat mengarah ke diskualifikasi," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, mengungkapkan pihak Bawaslu dan Gakkumdu belum membuat laporan terkait dugaan pidana Pilkada.

"Belum ada, mungkin bisa konfirmasi ke Bawaslu, karena untuk penangan pelaporan TP Pemilu, di Bawaslu, apabila ada dugaan pidana yang dikaji oleh Bawaslu dan tim Gakkumdu maka Bawaslu akan membuat laporan polisi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved