Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Bitung

Breaking News: Kejari Bitung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Replacement Rambu Suar 2019

Kejari Bitung dengan kepemimpinan Yadyn Palebangan SH MH, menetapkan tersangka terhadap empat orang.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Tersangka kasus korupsi di Bitung 

Dalam kasus ini, keempat tersangka  memiliki peranan berbeda-beda.

TM selaku kuasa pengguna anggaran, MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen, KU Selaku Tim Teknis dan IL Selaku Pelaksana kegiatan, para pihak tersebut tidak melaksanakan proyek Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan (hingga saat ini).

Para tersangka diancam dengan pidana primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved