Korupsi di Bitung
Breaking News: Kejari Bitung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Replacement Rambu Suar 2019
Kejari Bitung dengan kepemimpinan Yadyn Palebangan SH MH, menetapkan tersangka terhadap empat orang.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
Dalam kasus ini, keempat tersangka memiliki peranan berbeda-beda.
TM selaku kuasa pengguna anggaran, MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen, KU Selaku Tim Teknis dan IL Selaku Pelaksana kegiatan, para pihak tersebut tidak melaksanakan proyek Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan (hingga saat ini).
Para tersangka diancam dengan pidana primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.