Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah ke Sinode GMIM

Breaking News, Kabag Keuangan Sinode GMIM Arthur Muntu Dijemput Paksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut

Arthur Muntu mengetahui alur dana hibah GMIM dari pemprov tersebut, hingga dia diminta untuk hadir menjadi saksi. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
HO
Arthur Muntu saat berada di Polda Sulut. Dia diperiksa dalam tahap penyidikan dugaan korupsi dana hibah ke GMIM. 

MANADO, TRIBUN - Kabag Keuangan Sinode GMIM Arthur Muntu dijemput paksa oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara Senin (2/12/2024) pagi.

Langkah ini dilakukan, setelah Arthur Muntu dua kali menolak untuk dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulut dalam tahap penyidikan dugaan korupsi dana hibah GMIM

Alhasil penyidik menjemput arthur dan membawanya ke Polda Sulut

Terpantau dari video yang diterima Tribun Manado, Arthur Muntu datang pakaian putih hitam. 

Dia turun dari mobil dengan membawa berkas dalam map berwarna merah. 

Arthur Muntu pun dikawal ketat oleh penyidik sampai menuju ruangan Tipidkor nomor 8.

Sementara itu dari informasi dari penyidik, bahwa Arthur Muntu mengetahui alur dana hibah GMIM dari pemprov tersebut, hingga dia diminta untuk hadir menjadi saksi. 

Terindikasi Mark Up

Pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM berproses lanjut. 

Kabar terkini kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 13 November 2024.

Informasi tersebut dijelaskan langsung oleh Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih dalam press confrence bersama awak media. 

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan masih akan berlanjut terus. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya Rabu (20/11/2024) 

Kata Saragih, penyidik sudah melakukan permintaan kerugian keuangan negara terkait kasus dana hibah ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," jelasnya

Kata Saragih Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved