Kegiatan dilaksakanan berupa ceramah dan praktik manajemen keuangan sederhana dalam mengelola keuangan, cara membuat prioritas dalam mengatur keuangan, pengenalan tentang bank dan fasilitas keuangan yang dapat diakses untuk pemodalan usaha, dan mengelola gaya hidup hemat dan menawar.
Dalam praktiknya, pelaksanaan pengelolaan manajemen, perangkat BUMDes mendapatkan pendampingan dari Tim PKM setelah kegiatan berlangsung.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan Pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa, bisa diwujudkan oleh Masyarakat Desa Kali Selatan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.