Pembunuhan di Boltim
Ini Alasan Aktivis Perempuan Sulut Tak Setuju Aning Pelaku Pembunuh di Boltim Dihukum Mati: HAM
Diketahui Aning melakukan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap bocah perempuan yang juga merupakan keponakannya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Aning, oleh majelis hakim dinyatakan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman mati,” putus Hakim Sulharman.
Terkait putusan itu, Advokat/Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Jean Christine Maengkom SH, MH angkat bicara.
Menurut Jean, sebagai aktivis perempuan pihaknya tidak setuju dengan adanya hukuman mati terhadap Arnita.
Hal itu karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Covenan Internasional yaitu Declaration Universal of Human Rights (DUHR), dan Indonesia mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
"Demikian juga dalam perkembangan Amandemen UUD 45 yang ke 2 dari pasal 28 A -28 J, yang pokoknya membahas tentang hak asasi manusia dengan amanat TAP MPR nomor XVI tahun 1988 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, akan tetapi pengakuan hak asasi manusia tidak mengarah pada human mati, sehingga hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia," tutur Jean.
Kata Jean pasal 10 huruf a KUHP secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok, pertanyaannya apakah setelah vonis pidana mati dijatuhkan masih ada upaya hukumnya?
Menurut KUHP upaya hukum yang dilakukan adalah melalui upaya hukum biasa yaitu banding, kasasi, peninjauan kembali, dan upaya hukum luar biasa yaitu grasi, amnesti dan abolisi.
"Itu upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Arnita," jelas Jean, Jumat (22/11/2024).
Sebut Jean dalam KUHP yang baru, UU Nomor 1 tahun 2023, yang telah disahkan pada tanggal 6 Desember 2022, pasal 100 ayat KUHAP mengatur hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Namun dalam pasal 100 ayat 2 dijelaskan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan, maka ketika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut pidana mati dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup yaitu dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, dan pidana penjara sebagaimana dimaksud dihitung sejak putusan Presiden ditetapkan.
Akan tetapi pada pasal 100 ayat 5 jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa agung.
"Masalahnya KUHAP yang baru nanti akan berlaku setelah 3 tahun di tetapkan," pungkasnya.
5 Poin Penting Amar Putusan yang Membuat Aning Sampai Divonis Hukuman Mati, Padahal Sering Dibantu
5 Fakta Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Ikbal Piri Meninggal, Terungkap Motif 4 Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Ikbal Piri Korban Pembunuhan 4 Pelaku di Boltim Sulawesi Utara, Berikut Kronologi dan Motifnya |
![]() |
---|
Sosok 4 Pelaku Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Korban Ditikam dengan Bambu, Terungkap Motifnya |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan di Boltim, Korban Ditikam Pakai Bambu dan Pisau Badik, 4 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Daftar Nama 4 Pelaku Pembunuhan Ikbal Piri, Asmara Diduga Jadi Motif Korban Ditikam hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.