Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah ke Sinode GMIM

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Rp 21,5 Miliar Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Fiktif

Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemrov Sulut ke Sinode GMIM, pertanggungjawabannya disebut fiktif.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribun Manado
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Rp 21,5 Miliar Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Fiktif. Potret Kantor Sinode GMIM di Kota Tomohon, Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Pertanggungjawabannya fiktif," ucap Ditreskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih.

Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM, pertanggungjawabannya disebut fiktif.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini pun tengah dalam proses penegakan lebih lanjut.

Kurang lebih dua bulan terakhir, beberapa pihak telah diperiksa penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut.

Kini pengusutan kasus dugaan rasuah tersebut sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 13 November 2024.

Seperti pernyataan Kapolda beberapa waktu lalu, aparat Kepolisian akan melakukan penegakan apabila terbukti adanya oknum-oknum yang melakukan KKN dalam kasus ini.

Perkembangan terbaru, pihak kepolisian menyatakan bahwa penggunaan dana tersebut disebut tidak sesuai peruntukan.

Sebagaimana dikatakan, pertanggungjawabannya fiktif atau tak dipertanggungjawabkan secara jelas.

Adapun, modus yang dilakukan dalam dugaan kasus KKN ini yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dananya.

"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawabannya fiktif," ungkap Ditreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, dalam konferensi pers bersama awak media pada Rabu (20/11/2024) lalu.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan masih akan berlanjut terus. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Potret area Kantor Sinode GMIM, Tomohon, Sulut yang dihiasi dengan karangan bunga dukungan untuk sinode GMIM pada Jumat (8/11/2024) lalu.
Potret area Kantor Sinode GMIM, Tomohon, Sulut yang dihiasi dengan karangan bunga dukungan untuk sinode GMIM pada Jumat (8/11/2024) lalu. (Kolase Tribun Manado/Dok. Facebook Monika May Koraag)

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, aparat penegak hukum pun sudah meminta data rincian dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dana hibah ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," jelas Kombes Ganda Saragih.

Kombes Ganda Saragih juga menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kemungkinan sosok tersangka-tersangkanya. 

"Siapa saja bisa jadi tersangka apabila memenuhi unsur perbuatannya seperti yang diamanatkan dalam pasal dan pasal 3 UU Tipidkor jika memenuhi unsur," jelasnya, Rabu (20/11/2024).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved