Dana Hibah ke Sinode GMIM
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Rp 21,5 Miliar Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Fiktif
Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemrov Sulut ke Sinode GMIM, pertanggungjawabannya disebut fiktif.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - "Pertanggungjawabannya fiktif," ucap Ditreskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih.
Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM, pertanggungjawabannya disebut fiktif.
Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini pun tengah dalam proses penegakan lebih lanjut.
Kurang lebih dua bulan terakhir, beberapa pihak telah diperiksa penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut.
Kini pengusutan kasus dugaan rasuah tersebut sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 13 November 2024.
Seperti pernyataan Kapolda beberapa waktu lalu, aparat Kepolisian akan melakukan penegakan apabila terbukti adanya oknum-oknum yang melakukan KKN dalam kasus ini.
Perkembangan terbaru, pihak kepolisian menyatakan bahwa penggunaan dana tersebut disebut tidak sesuai peruntukan.
Sebagaimana dikatakan, pertanggungjawabannya fiktif atau tak dipertanggungjawabkan secara jelas.
Adapun, modus yang dilakukan dalam dugaan kasus KKN ini yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dananya.
"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawabannya fiktif," ungkap Ditreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, dalam konferensi pers bersama awak media pada Rabu (20/11/2024) lalu.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan masih akan berlanjut terus. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka, aparat penegak hukum pun sudah meminta data rincian dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dana hibah ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," jelas Kombes Ganda Saragih.
Kombes Ganda Saragih juga menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kemungkinan sosok tersangka-tersangkanya.
"Siapa saja bisa jadi tersangka apabila memenuhi unsur perbuatannya seperti yang diamanatkan dalam pasal dan pasal 3 UU Tipidkor jika memenuhi unsur," jelasnya, Rabu (20/11/2024).
dana hibah
GMIM
Pemprov Sulut
Polda Sulut
korupsi
Fiktif
Ditreskrimus
Ganda Saragih
Dana Hibah ke Sinode GMIM
| Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Direskrimsus: Yang Lakukan Penyimpangan Kita Jadikan Tersangka |
|
|---|
| Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut 2 Hari Berturut-turut |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Berlanjut, Polda Sulut Panggil Sekum GMIM untuk Dimintai Keterangan |
|
|---|
| Terungkap Alasan Polda Sulut Jemput Paksa Kabag Keuangan GMIM Arthur Muntu |
|
|---|
| Kabag Keuangan Sinode GMIM Arthur Muntu Dijemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pertanggungjawaban-Penggunaan-Dana-Hibah-Rp-215-Miliar-ke-Sinode-GMIM-Fiktif.jpg)