Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Sangihe

Kesaksian Seorang Saksi Temukan Ibu dan Anak Tewas di Sangihe Sulawesi Utara, Korban Belum ke Kantin

Kesaksian seorang saksi temukan korban ibu dan anak tewas di Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).

Tribun Manado
Kesaksian Seorang Saksi Temukan Ibu dan Anak Tewas di Sangihe Sulawesi Utara, Korban Belum ke Kantin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesaksian seorang saksi temukan korban ibu dan anak tewas di Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut seorang saksi, korban belum ke kantin yang biasanya tempat Kireina Samada membantu jualannya.

Kemudian saksi menyuruh cucunya untuk mengecek rumah korban namun tidak ada respon.

Hingga akhirnya korban dan anaknya usian 4 tahun ditemukan tewas.

Korban dan anaknya diketahui dibunuh oleh seorang pelaku pria bernama Mohammad Fikran Makadolang.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe Sulawesi Utara, Cemburu Asmara

Kasus pembunuhan di Sangihe, Sulut ini menghebohkan warga dan menyisakan duka mendalam bagi yang ditinggalkan.

Simak berikut penjelasan lengkap saksi temukan korban ibu dan anak tewas dibunuh di Sangihe.

Kasus pembunuhan terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (21/11/2024).

Pembunuhan dilakukan seorang pria berinisial FM alias Fikran (23) warga Kampung Biru, Kecamatan Tabukan Tengah kepada seorang ibu inisial S (28) dan anaknya berusia 4 tahun.

Kasus pembunuhan ini pun dibenarkan Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik.

Ia menyebutkan terduga pelaku sudah amankan polisi.

Terduga pelaku pembunuhan sempat melarikan diri dan berhasil diamankan di Pelabuhan Bitung setelah sebelumnya kabur dari Sangihe.

AKBP Abdul Kholik menjelaskan kronologi berdasarkan pengakuan saksi.

Kronologi awal pada pukul 06.30 Wita, seorang saksi meminta cucunya berinisial TS, untuk mengecek ibunya (korban) yang belum terlihat di kantin, tempat korban biasanya membantu berjualan. 

TS kembali melaporkan bahwa pintu rumah terkunci dan ibunya tidak merespons panggilan.

Saksi kemudian mendatangi rumah korban, mendobrak pintu kamar, dan menemukan korban bersama anaknya dalam kondisi tidak bernyawa.

Ia menyebut sekitar pukul 07.15 Wita saksi melapor ke Polsek Tabukan Tengah.

Pukul 09.00 Wita pihak Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik bersama tim Reskrim dan Tim Inafis Polres Kepulauan Sangihe, langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku menggunakan senjata tajam dalam aksinya.

Hal ini terlihat dari luka di bagian belakang kepala anak korban dan luka di tangan kanan Korban.

Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah awal, seperti mengamankan TKP, menyusun laporan resmi, dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Hingga kini, Polsek Tabukan Tengah dan personel Polres Kepulauan Sangihe masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.

"Pelaku akan segera dibawa ke Sangihe melalui pelabuhan Manado untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Abdul Kholik mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang jika mengetahui hal-hal mencurigakan terkait peristiwa ini.

Kronologi pembunuhan ibu dan anak

Mohammad Fikran Makadolang (23), pelaku pembunuhan seorang perempuan dan balita di Kampung Tariang, Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditangkap Tim Resmob Polda Sulut berkolaborasi dengan Polres Sangihe

Dia tega menghabisi pacarnya bernama Kireina Samada dan seorang balita usia 4 tahun. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan kronologi kejadian berawal saat pelaku memarahi korban lewat pesan mesengger, karena pelaku merasa cemburu terhadap korban yang disebut telah menjalin hubungan cinta dengan lelaki lain.

Pelaku mengambil sebilah parang jenis pando tanpa sarung yang berada di dapur rumahnya. 

Setelah itu pelaku menuju rumah korban menggunakan motor miliknya dengan membawa sebilah parang tanpa sarung dan meletakan parang tersebut di atas stir motor.

"Pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela kamar yang tidak terkunci dengan membawa sebilah parang tesebut," jelasnya.

Lanjutnya, saat tiba di kamar, pelaku melihat korban di atas kasur yang berada di atas di lantai, sedangkan balita sedang tertidur. 

Di situ pelaku menanyakan kepada korban terkait dengan identitas laki-laki yang chatingan mesengger.

"Korban disitu tidak mau menjawab dan hanya melihat-lihat handphone," jelasnya.

Kemudian, pelaku menanyakan kepada korban siapa orang yang telah mengirimkan uang kepada korban secara bertahap yaitu yang pertama uang Rp5 Juta dan kedua Rp2 juta. 

Korban mengakui bahwa uang tersebut diberikan oleh mantan suami pelapor untuk kebutuhan anak.

Namun pelaku tidak mempercayai apa yang dikatakan korban, kemudian pelaku meminjam handphone korban, pada saat korban tidak memberikan handphonenya.

"Pelaku langsung mengambil sebilah parang yang diletakan dekat kasur dengan menggunakan tangan kanan. Kemudian pelaku mendekati korban dan langsung memotong wajah korban," jelasnya

Kata Kabid Humas, saat itu korban berteriak, namun pelaku kembali memotong bagian wajah korban

Teriakan itu ikut membuat balita terbangun dan menangis lalu memeluk bantal. 

Pelaku kemudian melampiaskan hal itu dan langsung memotong bagian kepala balita sebanyak 2 kali terus memotong pada bagian wajah. 

"Saat itu korban sempat mengangkat tangan kanan dan tangan kirinya untuk melakukan perlawanan, namun pelaku terus menganiaya hingga tangannya terpotong," jelasnya

Melihat kedua korban sudah berlumuran darah dan sudah tidak bergerak, pelaku mengambil kain di atas lemari dan membersihkan darah yang ada pada parang tersebut lalu pelaku mengambil handphone korban merk Samsung A15 dan menyimpan handphone tersebut di dalam saku celananya. 

"Pelaku keluar melalui jendela dengan membawa kembali sebilah parang tersebut dan pelaku pulang kerumahnya di Kampung Bowongkul Kecamatan Tabukan Utara," jelasnya.

Terancam Hukuman Mati

Ditreskrimum Polda Sulut berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pelaku diketahui bernama Mohammad Fikran Makadolang (23). 

Dia tega menghabisi pacarnya bernama Kireina Samada dan seorang balita usia 4 tahun. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan Tersangka diamankan saat hendak turun dari sebuah kapal penumpang. 

"Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung mengamankannya, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang jenis pando, sebuah kaos warna hitam, sebuah celana pendek warna krem.

Sebuah handphone merk Realme Note 60, sebuah sprei warna biru putih terdapat bercak darah, sebuah sarung bantal terdapat bercak darah, sebuah daster warna kuning terdapat bercak darah dan sepasang baby dol anak warna hitam terdapat bercak darah.

Lanjutnyat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," jelasnya.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WA TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved