Pelanggaran Pemilu di Bitung
Breaking News : Kasus Ketua DPC PDIP Bitung Maurits Mantiri Dihentikan, Gakkumdu : Daluarsa
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kota Bitung Sulut resmi menghentikan kasus dugaan Pidana Pemilu.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Chintya Rantung
"Kesimpulannya, dari pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu bahwa kasus dugaan pelanggaran Pidana pasal 178 ayat 2 Junto pasal 69 UU Nomor 1 tahun 2015 sebagai telah beberapa kali di ubah, dinyatakan daluarsa," kata Iten Kojongian, di kantor Bawaslu Bitung Sabtu (23/11/2024).
Iten didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bitung Erly Andika Wurara juga koordinator Gakkumdu dan Iptu Gede Indra Kasatserse Polress Bitung yang kuga koordinator Gakkumdu.
Menurut Iten dasar kesimpulan kasus ini daluarsa adalah, belum terpenuhinya pemeriksaannya ke tersangka hingga 14 hari kerja yang ditetapkan dalam peraturan bersama Bawaslu nomor 5 tahun 2020 pasal 23.
Disentil terkait apakah ada atau bisa dilakukan pelaporan kembali, terkait kasus yang sama direspons oleh Iptu Gede Indra.
"Kalau terkait itu sudah tidak bisa lagi," tambah Iptu Gede Indra Kasatserse Polress Bitung yang juga koordinator Gakkumdu.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.