Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Berita Populer di Sulut: Ada Sesuatu di Langit hingga Terungkap Dana Hibah ke Sinode GMIM Tak Sesuai

Sejumlah kejadian telah terjadi di Sulut. Dan peristiwa tersebut heboh dan menjadi berita populer di Sulut. Dari ada susuatu di langit Manado.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Petrick/Tribun Manado
Momen di Kampanye Akbar E2L HJP di Lapangan Koni Sario Kota Manado Sulawesi Utara 

HJP menegaskan bahwa semangat perubahan untuk Sulut sudah terhembus kencang, dan mereka siap menjadi pemimpin yang melayani, bukan sekadar memimpin.

Baca selengkapnya di SINI

2. Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah Boltim Divonis Hukuman Mati, Begini Respon Aktivis Perempuan

Persidangan kasus pembunuhan bocah di Boltim yang menyeret terdakwa Arnita Mamonto alias Aning di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, berlangsung penuh emosional, Kamis, (21/11/2024).

Terlebih saat Majelis Hakim yang diketuai Sulharman itu menjatuhkan hukuman mati bagi Aning. 

Aning, oleh majelis hakim dinyatakan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman mati,” putus Hakim Sulharman.

Terkait putusan itu, Advokat/Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Jean Christine Maengkom SH, MH angkat bicara.

Menurut Jean, sebagai aktivis perempuan pihaknya tidak setuju dengan adanya hukuman mati terhadap Arnita.

Hal itu karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Covenan Internasional yaitu Declaration Universal of Human Rights (DUHR), dan Indonesia mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Demikian juga dalam perkembangan Amandemen UUD 45 yang ke 2 dari pasal 28 A -28 J, yang pokoknya membahas tentang hak asasi manusia dengan amanat TAP MPR nomor XVI tahun 1988 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, akan tetapi pengakuan hak asasi manusia tidak mengarah pada human mati, sehingga hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia," tutur Jean.

Kata Jean pasal 10 huruf a KUHP secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok, pertanyaannya apakah setelah vonis pidana mati dijatuhkan masih ada upaya hukumnya?

Baca selengkapnya di SINI

3. Penggunaan Dana soal Dana Hibah ke Sinode GMIM Tak Sesuai

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved