Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Sulawesi Utara Pagi Ini Jumat 22 November 2024, Tangis Keluarga Korban Pembunuhan di Boltim

Berikut 3 berita populer di Sulawesi Utara (Sulut) yang tayang di TribunManado.co.id pada Jumat (22/11/2024).

Tribun Manado
Populer Sulawesi Utara Pagi Ini Jumat 22 November 2024, Tangis Keluarga Korban Pembunuhan di Boltim 

DPRD Provinsi Sulawesi Utara akhirnya memiliki pimpinan definitif. 

Empat Pimpinan DPRD Sulawesi mengucapkan sumpah dan janji dalam rapat paripurna, Rabu (20/11/2024). 

Empat pimpinan DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029 sebagai berikut:

Ketua: Fransiscus Andi Silangen (PDIP) 

Wakil Ketua: Michaela Elsiana Paruntu (Golkar) 

Wakil Ketua: Billy Lombok (Demokrat) 

Wakil Ketua: Stella Runtuwene (Nasdem) 

BACA

3. Usai Vonis Hukuman Mati Aning Pelaku Pembunuhan Bocah Boltim, Pengacara: Akan Pelajari Putusan Hakim

Setelah vonis hukuman mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu, pihak penasihat hukum terdakwa, yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bolaang Mongondow Raya (BMR), menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Vonis ini mencatat sejarah sebagai putusan hukuman mati pertama di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang diputuskan setelah serangkaian fakta persidangan terungkap.

Termasuk hubungan keluarga dekat antara terdakwa dan korban serta keadaan kejiwaan terdakwa yang dinyatakan stabil.

Dalam pernyataannya kepada media, kuasa hukum Aning dari YLBH BMR, Eldy Noerdin, menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan tugas pendampingan hukum sesuai amanat peraturan yang berlaku.

“Kami dari YLBH BMR selaku penasihat hukum yang ditunjuk hakim, pada prinsipnya telah melaksanakan pendampingan hukum di peradilan tingkat pertama sesuai amanat Pasal 56 ayat (2) KUHAP juncto Pasal 22 ayat (1) UU Advokat," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (21/11/2024).

Mengenai langkah selanjutnya setelah vonis hukuman mati dijatuhkan, kuasa hukum menyatakan bahwa keputusan tersebut akan dipertimbangkan setelah menerima dan mempelajari salinan putusan resmi dari pengadilan.

"Adapun soal apa upaya selanjutnya setelah vonis dijatuhkan, itu nanti dilihat setelah salinan putusan diterima dan dipelajari, sekaligus bagaimana respon dari terdakwa atas itu," ucapnya menambahkan.

BACA

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WA TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved