Korupsi Dana Hibah GMIM
Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM, Polda Sulut: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih mengatakan penyidik sudah melakukan permintaan hasil perhitungan kerugian keuangan negara
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM masih berproses di Polda Sulawesi Utara.
Kasus dana hibah ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 13 November 2024.
Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih mengatakan penyidik sudah melakukan permintaan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dana hibah ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jika sudah ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," jelasnya.
Direskrimus menjawab bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
"Siapa saja bisa jadi tersangka apabila memenuhi unsur perbuatannya seperti yang diamanatkan dalam pasal dan pasal 3 UU Tipidkor jika memenuhi unsur," jelasnya, Rabu (20/11/2024).
Kata Direskrimus, sejumlah saksi sudah diminta keterangan untuk menjelaskan lebih rinci terkait peran dan fungsinya.
"Terutama mereka yang menjabat di dalam Tim anggaran Pemerintah Daerah," jelasnya
Saragih memastikan, pada dugaan korupsi dana hibah GMIM ini memang ditemukan perbuatan.
"Itu kami temukan," jelasnya
Kata Saragih Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
"Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya
Lanjut Saragih, pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif," jelasnya
Kata Saragih, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
| Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Minta Melky Matindas Dihadirkan Lagi di Sidang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jelang Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Steve Kepel dalam Kondisi Sehat dan Siap | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sempat Dikembalikan, Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Kembali Masuk ke Kejati Sulut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kuasa Hukum AGK Sentil Audit BPKP Sulut Terkait Dana Hibah GMIM Baru Terbit Tanggal 10 Maret 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kondisi Terbaru Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM di Sel Tahanan Polda Sulawesi Utara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.