Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Hibah GMIM

Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM, Polda Sulut: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih mengatakan penyidik sudah melakukan permintaan hasil perhitungan kerugian keuangan negara

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) - Pihak Polda Sulawesi Utara tinggal tunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk penetapan tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM masih berproses di Polda Sulawesi Utara

Kasus dana hibah ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 13 November 2024.

Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih mengatakan penyidik sudah melakukan permintaan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dana hibah ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Jika sudah ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," jelasnya. 

Direskrimus menjawab bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. 

"Siapa saja bisa jadi tersangka apabila memenuhi unsur perbuatannya seperti yang diamanatkan dalam pasal dan pasal 3 UU Tipidkor jika memenuhi unsur," jelasnya, Rabu (20/11/2024).

Kata Direskrimus, sejumlah saksi sudah  diminta keterangan untuk menjelaskan lebih rinci terkait peran dan fungsinya.

"Terutama mereka yang menjabat di dalam Tim anggaran Pemerintah Daerah," jelasnya

Saragih memastikan, pada dugaan korupsi dana hibah GMIM ini memang ditemukan perbuatan. 

"Itu kami temukan," jelasnya

Kata Saragih Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

"Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya

Lanjut Saragih, pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif," jelasnya

Kata Saragih, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved