Korupsi Mobil Lab PCR Dinkes Manado
Breaking News: Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Lab PCR Dinkes Manado
Dinkes Manado melaksanakan pengadaan mobile lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara menetapkan 2 tersangka dugaan pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado Tahun 2020.
Dua tersangka diketahui adalah Steve alias (SR) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Budi alias BP selaku Direktur CV Pratama Nusantara.
Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, menjelaskan kejadian ini bermula pada Juli 2020.
Dinkes Manado melaksanakan pengadaan mobil lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Proses dilaksanakan oleh Steven dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara.
Baca juga: Harga Cengkih di Manado Sulawesi Utara Hari Ini Rabu 20 November 2024, Petani Bersyukur
Baca juga: Daftar Kasus Korupsi di Sulawesi Utara, Anggaran Belanja, Tunjangan Guru dan THL hingga Dana Desa
Pada awal September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp 8,7 miliar.
Namun, barang yang dibeli tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
"Modus penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar," jelas Saragih.
Kedua tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kami amankan, dan rekan-rekan bisa melihat keduanya saat ini," tutupnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.