Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi di Sulawesi Utara

Daftar Kasus Korupsi di Sulawesi Utara, Anggaran Belanja, Tunjangan Guru dan THL hingga Dana Desa

Berikut ini daftar kasus korupsi yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara baru-baru ini yang jadi sorotan publik.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Daftar Kasus Korupsi di Sulawesi Utara, Anggaran Belanja, Tunjangan Guru hingga Dana Desa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui beberapa pejabat pemerintah di Sulawesi Utara tengah menjadi sorotan.

Beberapa pejabat diperiksa dikarenakan ada kasus dugaan korupsi.

Bahkan beberapa diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara yang lain masih dalam tahap penyelidikan.

Terkait hal tersebut berikut ini daftar kasus korupsi yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara baru-baru ini yang jadi sorotan publik.

Berikut Ini Daftarnya:

Kasus Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Minahasa

Dua terdakwa terjerat Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda SH, MH, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, SH, dan Kusnanto Wibisono, S.H. 

Dalam persidangan ini hadir juga Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, SH, Pattrick William R Malangkas, SH, MH, Azalea Z Baidlowi, SH, dan Penasehat Hukum terdakwa,

“Menjatuhkan Hukuman Pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsider satu tahun penjara.

Dan membebankan Uang Pengganti sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah).” ujar Hakim dalam persidangan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Beny Hermanto SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro SH mengatakan kasus ini sebelumnya berproses di Kejari Minahasa.

“DK adalah Mantan Sekretaris Dewan Minahasa Tahun 2022 yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK di Sekretariat DPRD Minahasa," jelas Suhendro.

Sedangkan, lanjut Kasi Intel, terdakwa EP selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.

"Anggaran tersebut bersumber dari APBD Minahasa Tahun Anggaran 2022," tandas Suhendro.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved