Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Mobil Lab PCR Dinkes Manado

2 Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Lab PCR Dinkes Manado Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Kedua tersangka diketahui adalah Steve FWRselaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Budi Purnama selaku Direktur CV Pratama Nusantara. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil lab PCR Dinas Kesehatan Manado, Sulawesi Utara, pada tahun 2020, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado Tahun 2020 diperkirakan mendekam lama dibalik jeruji besi. 

Kedua tersangka diketahui adalah Steve FWRselaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Budi Purnama selaku Direktur CV Pratama Nusantara. 

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar," jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, Rabu (20/11/2024).

Kata Thamsil, potensi tersangka lain pasti ada. 

Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan mobile lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Manado Tahun 2020 saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (20/11/2024).
Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan mobile lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Manado Tahun 2020 saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (20/11/2024). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

"Ini nanti akan lihat dari keterangan dari para saksi-saksi yang ada dan pemeriksaan tersangka. Pastinya masih memungkinkan potensi adanya tersangka lain," jelasnya.

Diketahui, Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, menjelaskan kejadian ini bermula pada Juli 2020.

Dinkes Manado melaksanakan pengadaan mobil lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19. 

Proses dilaksanakan oleh Steven dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara. 

Pada awal September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp 8,7 miliar.

Baca juga: Rusia vs Ukraina di Ambang Perang Nuklir, Lavror Minta Barat Baca Dekrit Putin

Baca juga: Rusia Peringatkan Serangan Rudal ATACMS Ukraina Menandai Eskalasi Perang

Namun, barang yang dibeli tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

"Modus penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar," jelas Saragih.

Kedua tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Sudah kami amankan, dan rekan-rekan bisa melihat keduanya saat ini," tutupnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved