Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

3 Berita Heboh Sulut Hari ini: Petani Cengkih Bersyukur hingga Update Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Mulai dari bersyukurnya petani cengkih hingga update dugaan korupsi dana hibah GMIM. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TribunManado
3 Berita Heboh Sulut Hari ini: Petani Cengkih Bersyukur hingga Update Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM 

Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado Tahun 2020 diperkirakan mendekam lama dibalik jeruji besi. 

Kedua tersangka diketahui adalah Steve FWRselaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Budi Purnama selaku Direktur CV Pratama Nusantara. 

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar," jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, Rabu (20/11/2024).

Kata Thamsil, potensi tersangka lain pasti ada. 

Baca selengkapnya di SINI

3. Update Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulawesi Utara ke GMIM, Terindikasi Mark-up

Pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tersus berproses.

Kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 13 November 2024.

Informasi tersebut dijelaskan langsung oleh Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, dalam konferensi pers bersama awak media. 

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan masih akan berlanjut terus. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya, Rabu (20/11/2024).

Penyidik sudah meminta rincian kerugian keuangan negara terkait kasus dana hibah ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

 Konferensi pers dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM bersama Direskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, dan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, Rabu (20/11/2024).
"Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," tuturnya.

Pada tahun 2020-2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Baca selengkapnya di SINI

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved