Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemeriksaan Pejabat Pemda

Daftar Pejabat Pemerintah di Sulut Tersandung Dugaan Korupsi, Ada yang Tilep Tunjangan Profesi Guru

Selain di Sangihe, sejumlah pejabat pemerintah di Sulut dari kabupaten yang ada di Sulut juga tersandung kasus korupsi.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase TribunManado
Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 

Sebelumnya, kedua terdakwa terjerat Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda SH, MH, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, SH, dan Kusnanto Wibisono, S.H. 

Dalam persidangan ini hadir juga Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, SH, Pattrick William R Malangkas, SH, MH, Azalea Z Baidlowi, SH, dan Penasehat Hukum terdakwa,

“Menjatuhkan Hukuman Pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsider satu tahun penjara.

Dan membebankan Uang Pengganti sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah).” ujar Hakim dalam persidangan.

3.  Eks Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dalam Penyidikan yang telah dilakukan kurang lebih tiga minggu. 

Tim penyidik Kejari Minahasa menetapkan mantan bendahara Dinas Pendidikan (inisial) MS sebagai tersangka. 

Dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Beny Hermanto SH, MH pada konferensi pers, Rabu (13/11/2024) malam.

Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa 2023
ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan Guru tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

Pada konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH, Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, SH dan tim Penyidik Kejari Minahasa. 

Menurut Hermanto, tersangka MS  ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan. 

“Tersangka MS saat ini ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024," sambung Hermanto.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved