Pemeriksaan Pejabat Pemda
Breaking News : Polres Minut Periksa 2 Hukum Tua, Satu Diantaranya Masih dalam Perjalanan
Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Sat Reskrim Polres Minut, melakukan pemeriksaan Hukum Tua
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Sat Reskrim Polres Minut, melakukan pemeriksaan terhadap 2 Hukum Tua atau Kepala Desa di Minut terkait dana desa, Senin 18 November 2024.
Terlihat, satu hukum tua berpakaian dinas ASN masuk ke ruangan Unit 2 Tipidkor Polres Minut.
Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu membenarkan adanya pemeriksaan hukum tua hari ini.
"Benar, hari ini ada dua Hukum Tua yang akan diperiksa, satu sementara dan satu masih dalam perjalanan," kata Kanit saat dihubungi.
Kanit menjelaskan, saat ini yang akan diperiksa Unit 2 Tipidkor ada enam orang hukum tua.
Menurut Kanit, dua hukum tua yang diperiksa hari ini dari Kecamatan Likupang Barat dan kecamatan Talawaan.
Lanjut Kanit, besok juga dua hukum tua di kecamatan Likupang Barat dan Talawaan.
Sedangkan kata Kanit, dua hukum tua di kecamatan Likupang Selatan dan Likupang Timur telah diperiksa pada Jumat 15 November 2024 lalu.
Diketahui sebelumnya, Rabu 13 November 2024 unit 2 Tipidkor Polres Minut telah memetapkan, Hukum Tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat, Minahasa Utara (Minut), Hamid Sangadji sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2022.
Kasat Reskrim, Akp Ferdian Martadinata, melalui Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu menjelaskan, tersangka telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 300an juta.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, menunjukan bahwa perbuatan dari Hamid Sangadji telah merugikan negara sejumlah Rp. 323.462.606," kata Kanit.
Menurut Kanit tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Daftar Pejabat Pemerintah di Sulut Tersandung Dugaan Korupsi, Ada yang Tilep Tunjangan Profesi Guru |
![]() |
---|
Daftar Pejabat Pemerintahan di Sulawesi Utara yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Negara Rugi Banyak |
![]() |
---|
Polres Kepulauan Sitaro Periksa 3 Camat Terkait Dana Bimtek, Bakal Panggil Bendahara Desa |
![]() |
---|
7 Jam Sekot Bitung Rudy Theno Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut Terkait APBD hingga Gaji THL |
![]() |
---|
Breaking News: Sekda Bitung Rudy Theno Diperiksa Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.