Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Bitung 2024

Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung Sulut Maurits Mantiri Senyum Usai Penuhi Undangan Sentra Gakkumdu

Ada sekitar 15 pertanyaan yang dicecar kepada Maurits didalam ruang kasatreskrim Polres Bitung.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung Maurits Mantiri bersama dua pengacara di abadikan usai memenuhi undangan sentra gakkumda di Polres Bitung, Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung Sulut, Ir Maurits Mantiri MM taat dan patuh terhadap hukum.

Kamis (14/11/2024), didampingi dua orang pengacara memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu di Polres Bitung.

Terinformasi sikap kooperatif dari Maurits hadir di Polres Bitung, terkait dengan orasi politik di kampanye Kecamatan Girian paslon Kepala Daerah Geraldi Mantiri - Erwin Wurangian, Sabtu 26 Oktober 2024.

Baca juga: PDI Perjuangan Bitung Sulawesi Utara Torehkan Sejarah Ketua DPRD Perempuan Pertama

"Sebagai warga negara wajib hadir atas undangan pihak kepolisian dan memberikan keterangan sesuai pertanyaan," kata Maurits Mantiri, Kamis (14/11/2024).

Menggunakan kemeja batik khas Kota Bitung, ia keluar dari ruang Kasatreskrim Polres Bitung sekitar pukul 10.41 wita.

Lanjut Maurits, kehadiran dalam memenuhi undangan sentra gakkumdu di Polres Bitung sebagai saksi dan sudah dilakukan diambil berita acara pemeriksaan (BAP).

Ada sekitar 15 pertanyaan yang dicecar kepada Maurits didalam ruang kasatreskrim Polres Bitung.

"Jadi bukan sebagai Wali Kota, tapi kapasitas sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung," kata dia.

Tak hanya kooperatif kepada pihak sentrak gakkumdu di Polres Bitung, Maurits juga meladeni wawancara wartawan dan melemparkan senyum usai di wawancara.

"Demikian," tambahnya sembari berjalan ke arah mobil warna warna putih platih hitam DB 1793 QC.

Terpisah, Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Abd Nattip Anggai membenarkan ada pemeriksaan di Polres Bitung terhadap Ketua DPC PDI Perjuangsn Kota Bitung.

Disodorkan sebanyak 15 pernyataan dan kapasitas sebagai saksi.

Lanjutnya, kelanjutannya akan melakukan gelar perkara.

"Beliau diperiksa sekitar satu jam lebih," kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Nattip Anggai, didampingi personil Sentra Gakkumdu dari unsur Polisi.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved