Korupsi di Minahasa
Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi Belanja Modal 2022 di Minahasa, Hukuman Penjara dan Denda
Dua orang terdakwa yakni EP dan DK divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Buntut kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa akhirnya diputuskan, Rabu (13/11/2024
Dua orang terdakwa yakni EP dan DK divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.
Sebelumnya, kedua terdakwa terjerat Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022.
Baca juga: Robby Longkutoy, Putri Pontororing dan Adrie Kamasi Resmi Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Minahasa
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda SH, MH, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, SH, dan Kusnanto Wibisono, S.H.
Dalam persidangan ini hadir juga Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, SH, Pattrick William R Malangkas, SH, MH, Azalea Z Baidlowi, SH, dan Penasehat Hukum terdakwa,
“Menjatuhkan Hukuman Pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsider satu tahun penjara. Dan membebankan Uang Pengganti sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah).” ujar Hakim dalam persidangan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Beny Hermanto SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro SH mengatakan kasus ini sebelumnya berproses di Kejari Minahasa.
“DK adalah Mantan Sekertaris Dewan Minahasa Tahun 2022 yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK di Sekretariat DPRD Minahasa," jelas Suhendro.
Sedangkan, lanjut Kasi Intel, terdakwa EP selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.
"Anggaran tersebut bersumber dari APBD Minahasa Tahun Anggaran 2022," tandas Suhendro.
Ia mengatakan, Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana terdakwa EP dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Terdakwa DK dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). (Mjr).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.