Korupsi di Minahasa
Identitas Dua Tersangka Korupsi di Dinas P2KB Minahasa 2022, Kini Jabat Kasubag dan Kabid
Kasus yang disangkakan kepada mereka adalah Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional (BOK) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB)
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Dinas P2KB Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara kembali ramai dibicarakan.
Lantaran dua pegawainya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Mereka berdua adalah MHR (40) Kasubag Keuangan dan Sarana pada Dinas PPKB Kabupaten Minahasa dan EMT (52) Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas PPKB.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Minahasa Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas P2KB
Sebelumnya, merupakan bendahara pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Minahasa tahun 2022.
Kasus yang disangkakan kepada mereka adalah Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional (BOK) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Minahasa, Sulawesi Utara.
Khususnya dalam pengelolaan Dana Kegiatan Advokasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di Kampung Keluarga Berencana dan Kegiatan Audit Kasus Stunting pada Dinas P2KB Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Hal ini diungkapkan, Kepala Kejari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH menyatakan kedua oknum tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: TAP-12/P.1.11/Fd.1/01/2024 tanggal 08 Januari 2023 terhadap tersangka EMT dan Nomor: TAP-13/P.1.11/Fd.1/01/2024 tanggal 08 Januari 2023 terhadap tersangka MHR," jelas Suhendro, Rabu (10/1/2024).
Dikatakannya, kedua tersangka tersebut turut membantu terdakwa SMP selaku Kepala Dinas PPKB pada tahun 2022 dalam melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp752.438.868,-
"Itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor: 011/LHA.PKKN/IDK-MIN/IX-2023 tanggal 15 September 2023," beber Suhendro.
Kasi Intel suhendro menambahkan bahwa perbuatan kedua tersangka ini melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.
Ditambah, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (Mjr)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.