Korupsi Dana Desa di Minut
Total Kerugian Negara Gara-gara Ulah Hamid Sangadji Hukum Tua di Minut Tersangka Korupsi Dana Desa
Hamid Sangadji ditetapkan tersangka korupsi dana desa tahun 2022 oleh Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Minut, Rabu 13 November 2024.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ferdian Martadinata menjelaskan tersangka telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 300an juta.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, menunjukan bahwa perbuatan dari Hamid Sangadji telah merugikan negara sejumlah Rp. 323.462.606," kata Kasat Akp Ferdian Martadinata.
Menurut Ferdian, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pantauan Tribun Manado di Polres Minut Rabu (13/11/2024), Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi orange.
Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minut.
Hal ini menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto.
"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit Tipikor Polres Minut, Ipda Eko Tatundu.
Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.
"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit.(fis)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Hukum Tua Desa Gangga 2, Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan Polres Minut ke Kejari |
![]() |
---|
Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Gangga Dua Minut Sulawesi Utara Masuk Tahap 2 |
![]() |
---|
Hukum Tua Desa Gangga Dua Jadi Tersangka Korupsi, Ini Komentar Kadis PMD Minut |
![]() |
---|
Sosok Hamid Sangadji, Hukum Tua di Minut yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, Hukum Tua Desa Gangga 2 Minut Sulawesi Utara Rugikan Negara Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.