Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Desa di Minut

Total Kerugian Negara Gara-gara Ulah Hamid Sangadji Hukum Tua di Minut Tersangka Korupsi Dana Desa

Hamid Sangadji ditetapkan tersangka korupsi dana desa tahun 2022 oleh Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Minut, Rabu 13 November 2024. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado
Total Kerugian Negara Gara-gara Ulah Hamid Sangadji Hukum Tua di Minut Tersangka Korupsi Dana Desa 

Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ferdian Martadinata menjelaskan tersangka telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 300an juta.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, menunjukan bahwa perbuatan dari Hamid Sangadji telah merugikan negara sejumlah Rp. 323.462.606," kata Kasat Akp Ferdian Martadinata.

Menurut Ferdian, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan Tribun Manado di Polres Minut Rabu (13/11/2024), Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi orange.

Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minut.

Hal ini menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto.

"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit Tipikor Polres Minut, Ipda Eko Tatundu.

Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.

"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit.(fis)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved