Korupsi Dana Desa di Minut
Hukum Tua Desa Gangga Dua Jadi Tersangka Korupsi, Ini Komentar Kadis PMD Minut
Hamid Sangadji ditetapkan tersangka korupsi dana desa tahun 2022 oleh Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Minahasa Utara (Minut), Fredrik Tulengkey angkat bicara terkait kasus yang menimpa Hukum Tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat, Hamid Sangadji.
Hamid Sangadji ditetapkan tersangka korupsi dana desa tahun 2022 oleh Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
"Kami masih berkoordinasi dengan Camat dan Pjs Bupati, bagaimana tentang Hukum Tua kalau sudah ditetapkan tersangka," ucap Fredrik Tulengkey saat dihubungi Rabu 13 November 2024 malam.
Kemudian, Camat Likupang Barat (Likbar), Maikel Parengkuan juga saat dihubungi mengatakan hal yang sama bahwa, sementara berkoordinasi dengan Dinas PMD.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Dinas PMD terkait kasus hukum tua tersebut," kata Camat Maikel.
Camat menegaskan, mereka akan ikut prosesnya.
"Karena masih sementara berproses di Polres jadi kami akan berkoordinasi dengan Dinas PMs supaya ada pejabat sementara Hukum Tua di Desa Gangga Dua," sebut Camat.
Kecuali memang sudah putusan pengadilan, Camat menegaskan nanti ikut prosesnya seperti apa.
Sebelumnya, Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Minut menetapkan Hukum Tua Desa Gangga Dua, sebagai tersangka, Rabu 13 November 2024.
Terpantau di Polres Minut, Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi orange.
Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minut.
Kasat Reskrim Polres Minut, Akp Ferdian Martadinata melalui Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu saat diwawancarai mengatakan, hal ini menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto.
"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit, Ipda Eko Tatundu.
Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.
"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit. (fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Hukum Tua Desa Gangga 2, Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan Polres Minut ke Kejari |
![]() |
---|
Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Gangga Dua Minut Sulawesi Utara Masuk Tahap 2 |
![]() |
---|
Total Kerugian Negara Gara-gara Ulah Hamid Sangadji Hukum Tua di Minut Tersangka Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Sosok Hamid Sangadji, Hukum Tua di Minut yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, Hukum Tua Desa Gangga 2 Minut Sulawesi Utara Rugikan Negara Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.