Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

Berita Populer: Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak, Ada 5 Poin, Mulai Berlaku 11 November 2024

Berita Populer Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 11 November - 30 Desember 2024. Ada 5 Poin Keringanan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Tribun Manado/Grafis
Berita Populer Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak. Ada 5 Poin. Berlaku Mulai 11 November - 30 Desember 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira buat masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).  

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memberikan keringanan pajak di medio akhir tahun 2024.

Keringanan pajak ini akan berlaku mulai hari Senin 11 November 2024. 

"Kita adakan ini untuk masyarakat wajib pajak di Sulut," ujar Kepala Bapenda Sulut, June Silangen Senin (11/11/2024).

June Silangen menyebut, keringanan pajak ini adalah hadiah natal untuk masyarakat Sulawesi Utara.  

Christmas Gift wajib pajak ini berlaku mulai 11 November hingga 30 Desember 2024.

Baca juga: Pemprov Sulut Beri Hadiah Natal Untuk Wajib Pajak Sulawesi Utara, Ini Bentuknya

Baca juga: Bayar Pajak dan Retribusi Daerah di Minahasa Sulawesi Utara, Kini Bisa Bayar Pakai Qris

Baca juga: Segini Rencana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai, Berlaku 2025

Berikut 5 poin keringan pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) :

- Keringanan pokok PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor

- Pembebasan tarif progresif

- Pembebasan denda PKB 100 persen.

- Pembebasan pembebanan setara BBNKB II serta 

- Diskon Pokok PKB termasuk pembebasan denda SWDKLLJ

Keterangan:

- Tarif progresif : penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama)

- BBNKB II : Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved