Berita Populer Sulut
Berita Populer: Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak, Ada 5 Poin, Mulai Berlaku 11 November 2024
Berita Populer Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 11 November - 30 Desember 2024. Ada 5 Poin Keringanan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira buat masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memberikan keringanan pajak di medio akhir tahun 2024.
Keringanan pajak ini akan berlaku mulai hari Senin 11 November 2024.
"Kita adakan ini untuk masyarakat wajib pajak di Sulut," ujar Kepala Bapenda Sulut, June Silangen Senin (11/11/2024).
June Silangen menyebut, keringanan pajak ini adalah hadiah natal untuk masyarakat Sulawesi Utara.
Christmas Gift wajib pajak ini berlaku mulai 11 November hingga 30 Desember 2024.
Baca juga: Pemprov Sulut Beri Hadiah Natal Untuk Wajib Pajak Sulawesi Utara, Ini Bentuknya
Baca juga: Bayar Pajak dan Retribusi Daerah di Minahasa Sulawesi Utara, Kini Bisa Bayar Pakai Qris
Baca juga: Segini Rencana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai, Berlaku 2025
Berikut 5 poin keringan pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) :
- Keringanan pokok PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor
- Pembebasan tarif progresif
- Pembebasan denda PKB 100 persen.
- Pembebasan pembebanan setara BBNKB II serta
- Diskon Pokok PKB termasuk pembebasan denda SWDKLLJ
Keterangan:
- Tarif progresif : penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama)
- BBNKB II : Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3 Berita Populer di Sulawesi Utara: Harga Kopra Naik hingga Sidang Perdana Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Berita Populer Sulawesi Utara: Steven Kandouw Jabat Plt Ketua DPD PDIP Sulut |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulut: Steven Liow Diperiksa Polisi hingga 2 Penambang Tertimbun Longsor |
![]() |
---|
3 Berita Viral di Sulut: Sosok Elen Parengkuan, Kecelakaan di Bumbungon, Anggota Polisi Meninggal |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulut: Sosok Bianca Lantang, VAP Bebas Murni, Orangtua Aniaya Guru di Belang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.