Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota Polri Diperiksa

Nasib Polisi Berpose Bareng Cagub Sulut, Anggota Polri Tidak Netral dalam Pilkada Bakal Kena Sanksi

Viral 2 Anggota Polisi Diperiksa Propam, setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya viral di media sosial di Sulawesi Utara.

Dimana anggota polisi viral dikarenakan berpose dengan salah satu calon Gubernur Sulut.

Hal ini menjadi sorotan publik.

Hingga akhirnya dua anggota polisi viral di media sosial.

Sementara itu akibat viralnya foto bersama dengan cagub Sulut.

Kedua anggota polisi diketahui bertugas di Polres Minahasa.

Kini keduanya bakal diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Utara.

Diketahui dengan adanya hal tersebut media sosial dihebokan dengan foto dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Minahasa, kedapatan berfoto dengan salah satu calon Gubernur.

Hingga akhirnya atas tindakan tersebut pihak Polda Sulawesi Utara langsung mengambil langkah tegas.

Dari keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kedua oknum anggota Polri tersebut sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

"Keduanya sudah dipanggil dan diperiksa di Propam Polda Sulut," tegas Kabid Humas, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut ia juga menambahkan, setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

Kata dia, aturannya sudah jelas, setiap anggota Polri harus berpegang teguh pada aturan tentang netralitas Polri dalam Pemilu.

"Yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri pasal 5 huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpokitik," urainya.

Bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam Pilkada, maka akan diberi sanksi hukum.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun sanksi pidana," jelasnya (Ren) 

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved