Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Seleb: Rizky Febian dan Mahalini Resmikan Pernikahan, hingga Baim Wong Bantah Kuasai Anak

Pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini menjadi sorotan saat mengajukan permohonan isbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan..

HO/Tribunnews.com
Populer Seleb Hari Ini Kamis (31/10/2024), Rizky Febian dan Mahalini Resmikan Pernikahan hingga Baim Wong Bantah Kuasai Anak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini 2 berita populer seleb yang hangat jadi perbincangan hingga hari ini, Kamis (31/101/2024).

Di antaranya tentang kabar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang baru akan diresmikan secara negara.

Selain itu, ada juga beda pengakuan antara pihak Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait anak.

Berikut selengkapnya.

1. Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan

Pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini menjadi sorotan saat mengajukan permohonan isbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya sejak 10 Oktober 2024.

Rizky Febian dan Mahalini melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto menyampaikan bahwa pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024 adalah perkawinan yang sah secara agama, namun belum tercatat di KUA atau nikah siri.

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," kata Markus Hadi Tanoto dalam rilis resminya kepada awak media, Rabu (30/10/2024).

Kendati demikian, Markus yang mewakili Rizky Febian dan Mahalini tidak membocorkan secara detil, alasan mengapa mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Permohonan Isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," ucapnya.

Markus mengatakan Rizky Febian dan Mahalini sudah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk mengurusi itsbat nikah di Pengadilan Agama.

"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan, jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," jelasnya.

Markus Hadi Tanoto pun belum bisa memastikan kapan Rizky Febian dan Mahalini berani bertatap muka kepada awak media, usai kabar pengajuan pengesahan atau itsbat pernikahan mereka, yang jadi sorotan.

"Nanti kami kabari," ujar Markus Hadi Tanoto. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved