Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Tom Lembong

Harta Kekayaan Tom Lembong Capai Rp 101,4 Miliar di LHKPN Tak Ada Kepemilikan Tanah dan Bangunan

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2019, harta kekayaan Thomas Lembong mencapai Rp 101,4 miliar.

Editor: Indry Panigoro
Instagram @tomlembong
Sosok Tom Lembong 

"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kilogram," ucapnya.

Di mana harga tersebut lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.

Ia menyebut PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tersebut sebesar Rp105 per kilogram.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved