Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 tahun penjara, Anggota DPR: Kalau Melihat Sekilas Memang Agak Aneh

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menanggapi vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks Menteri Perdagangan

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews
VONIS: Tom Lembong eks Menteri Perdagangan divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula. Anggota DPR berikan tanggapan terkait vonis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini terkait kasus Thomas Lembong atau biasa disebut Tom Lembong.

Kasus Tom Lembong diketahui sebelumnya sudah mejalani persidangan.

Hingga akhirnya kini Tom Lembong telah mendapat vonis penjara.

Lantas vonis yang dijatuhkan ke Thomas Lembong menjadi sorotan.

Salah satunya yang menggapi soal vonis tersebut yakni anggota DPR RI Soedeson Tandra

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menanggapi vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus importasi gula

Soedeson Tandra adalah Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, mewakili daerah pemilihan Papua Tengah untuk periode 2024–2029

Soedeson menilai putusan tersebut mengundang tanda tanya, meskipun secara hukum tetap harus dikaji secara utuh.

“Kalau melihat sekilas memang agak aneh. Tetapi kita harus membaca ratio decidendi-nya, pertimbangan hukumnya,” kata Soedeson kepada Tribunnews.com, Minggu (20/7/2025).

Menurut Soedeson, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebutkan bahwa seseorang bisa dijerat apabila karena jabatannya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara.

 “Nah, kebijakan impor yang diambil Pak Tom itu menurut hakim memberi keuntungan pada importir gula. Jadi di situ letak penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan putusan itu dijatuhkan,” ujarnya.

Soedeson menjelaskan bahwa dalam amar putusan disebutkan Tom Lembong tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut secara pribadi. 

Namun, karena kebijakannya dianggap menguntungkan pihak ketiga, ia tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

 “Beliau tidak diminta mengganti kerugian negara karena tidak ada keuntungan untuk dirinya. Tapi karena ada pihak ketiga yang diuntungkan, maka muncul anggapan bahwa ada diskresi yang disalahgunakan,” ungkap Soedeson.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum membaca keseluruhan pertimbangan majelis hakim. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved