Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elly Engelbert Lasut

Kubu Pj Bupati Talaud Fransiskus Manumpil Heran Dengan Laporan Tim E2L, Denny: Kami Siap Lapor Balik

Denny Kaunang SH, Tim Kuasa Hukum Pjs Talaud menuturkan, laporan terhadap Pjs Bupati Talaud ke kepolisian sangat berlebihan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
HO
Denny Kaunang SH, Tim Kuasa Hukum Pjs Talaud menuturkan, laporan terhadap Pjs Bupati Talaud ke kepolisian oleh Tim E2L sangat berlebihan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pjs Bupati Talaud Fransiscus Manumpil siap menghadapi laporan Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut (E2L) - Hanny Joost Pajouw ke pihak kepolisian.

Bahkan tim siap melapor balik.

Denny Kaunang SH, Tim Kuasa Hukum Pjs Talaud menuturkan, laporan terhadap Pjs Bupati Talaud ke kepolisian sangat berlebihan.

Menurutnya, persoalan sudah selesai ditingkat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Karena permasalahan yang terangkat dan ramai di media sosial sebenarnya sudah selesai di tingkat Bawaslu lewat Gakumdu,” kata dia.

Ia membeber, dalam surat Bawaslu bernomor 425/PP/.01/.02/K.SA-07/10/2024 disebut bahwa status laporan tidak dilanjutkan.

Dikarenakan dua hal.

"Pertama: laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Kedua: laporan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan," katanya.

Berdasar fakta itu, dia heran dengan laporan yang ditujukan pada kliennya.

Sebut dia, semuanya sudah terang benderang.

“Ini jelas, sudah ada putusan yang dikeluarkan Bawaslu dan Gakumdu. Sama-sama kita ketahui, personil Gakumdu terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.

Jadi apalagi yang kurang dari putusan ini? Sehingga kuasa hukum E2L melaporkan Pjs Bupati Talaud ke kepolisian,” tutur Denny Kaunang.

Denny mengaku pihaknya telah mengkaji upaya lapor balik.

Sejumlah oknum yang menyerang pribadi kliennya lewat medsos masuk dalam radar untuk diproses hukum.

"Tim kami sementara mengkaji apa yang akan kami tempuh sesuai prosedur hukum. Karena di negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved