Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elly Engelbert Lasut

Kubu Pj Bupati Talaud Fransiskus Manumpil Heran Dengan Laporan Tim E2L, Denny: Kami Siap Lapor Balik

Denny Kaunang SH, Tim Kuasa Hukum Pjs Talaud menuturkan, laporan terhadap Pjs Bupati Talaud ke kepolisian sangat berlebihan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
HO
Denny Kaunang SH, Tim Kuasa Hukum Pjs Talaud menuturkan, laporan terhadap Pjs Bupati Talaud ke kepolisian oleh Tim E2L sangat berlebihan. 

Apapun itu media sosial, tapi sepanjang pemilik akun itu mengedarkan dan menyebarkan berita bohong otomatis bertanggungjawab atas berita bohong itu. Dalam hal ini kami masih melakukan pengkajian apa yang akan kami lakukan,” sebut dia.

Beber dia, tim juga telah mengkaji akun oknum tertentu. Dimana dalam postingan akun pribadinya, ia menuding Pjs Bupati bersenang-senang di atas penderitaan rakyat Talaud.

“Ini jelas ditujukan kepada Pjs Bupati Talaud, seolah-olah klien kami bersenang-senang di atas penderitaan rakyat entah apa maksud dari pernyataan ini. Menjabat saja belum sebulan," kata dia. 

Diketahui sebelumnya, Pjs Bupati Talaud Fransiscus Manumpil memberikan klarifikasi terkait izin operasional Rumah Sakit ( RS) Pratama di Damau, Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (8/10/2024) di ruang kerjanya.

Manumpil didampingi Sekda Kepulauan Talaud, Yohani Kamagi, Asisten Ekbang Sekda Djauhari, Plt Kadis Kesehatan Leida Dachlan, Kepala BPKAD Paul Dimpudus, Kadis Kominfotik Sthela Bentian.

Ia menjelaskan tentang seluk beluk pemberian izin rumah sakit tersebut.

“Pemerintah Provinsi kewenangannya adalah memberikan izin untuk Rumah Sakit tipe B. Rumah Sakit tipe B di Provinsi Sulawesi Utara ada 3 yakni Rumah Sakit ODSK, Rumah Sakit Sentra Medika dan Rumah Sakit Siloam,” katanya.

Sementara pemberian izin operasional untuk Rumah Sakit Tipe C termasuk Rumah Sakit Pratama adalah Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota.

”Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kota memberikan izin operasional untuk Rumah Sakit Tipe C termasul Rumah Sakit Pratama.

Rumah Sakit yang ada di Damau itu adalah Rumah Sakit Pratama.

Karena itu kewenangan untuk memberi izin operasional adalah Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud,” jelas Pjs Bupati Manumpil. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved