Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Bitung

Diduga Ada Pemilih Ganda, KPU Bitung Sulawesi Utara Sebut Ada Perbedaan Elemen Data dalam DPT

nformasi adanya dugaan 600 pemilih ganda berdasarkan laporan dari pengacara yang terkumpul dalam Tim Pemerhati Hukum Kota Bitung ke Bawaslu Bitung.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bitung, Frangky Takasihaeng. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung memberikan penjelasan terkait dugaan ada 600 pemilih ganda pada Pilkada serentak 2024.

Informasi adanya dugaan 600 pemilih ganda berdasarkan laporan dari pengacara yang terkumpul dalam Tim Pemerhati Hukum Kota Bitung ke Bawaslu Bitung, Sulawesi Utara.

Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bitung, Frangky Takasihaeng, data tersebut sudah sesuai dengan Surat Bawaslu Bitung Nomor 157/PM.06/K.SA-12/09/2024 tanggal 30 September 2024 perihal Imbauan.

Pihaknya sudah mencermati daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah diumumkan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Hasil pencermatan tersebut tidak didapati pemilih ganda yang identik. Yang ada hanya kesamaan nama dan usia tetapi ada perbedaan elemen data lainnya," kata Frangky Takasiaheng, Rabu (16/10/2024).

Ilustrasi Pilkada 2024. Jumlah strong voters atau orang yang sudah menentukan pilihan (loyal) di angka 63,6 persen atau 1.252.667 pemilih.
Ilustrasi Pilkada 2024. Jumlah strong voters atau orang yang sudah menentukan pilihan (loyal) di angka 63,6 persen atau 1.252.667 pemilih. (Kolase Tribun Manado)

Elemen data lainnya adalah tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, nomor kartu keluarga, dan nomor induk kependudukan (bersifat tunggal).

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sementara itu Ridwan Mapahena dari tim Pemerhati Hukum Kota Bitung mengatakan pihaknya mendapati ada ratusan pemilih yang terdaftar di 2-3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda di kelurahan yang sama dan kelurahan berbeda.

"Untuk jumlah pastinya adalah 654 pemilih dan 315 nama serta usia yang identik. Kami meminta kepada Bawaslu Bitung segera menindaklanjuti ini agar KPU juga memperbaiki data pemilih ganda tersebut,” kata Ridwan.

Pengajuan surat keberatan ke Bawaslu Bitung semata-mata hanya untuk membantu KPU agar dalam pelaksanaan pilkada nanti tidak terjadi persoalan hukum serta berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca juga: Data Sebaran Daerah Rawan Banjir di Kota Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Rabu 16 Oktober 2024, Info BMKG Baru Terjadi di Laut

Diketahui KPU Kota Bitung menetapkan Daftar Pemili Tetap (DPT) Pilkada Kota Bitung 159.007 pemilih. 

Dari jumlah tersebut, ada 80.104 pemilih laki-laki dan 78.903 pemilih perempuan.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved