Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

13 Poin Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024, Peserta Hadir Paling Lambat 60 Menit Sebelum Seleksi

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024.

Editor: Erlina Langi
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Tata tertib tes SKD CPNS 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebentar lagi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 .

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan BKN, tes SKD dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Setiap peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti SKD CPNS 2024 agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024 memiliki tata tertib yang harus dipatuhi peserta.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024:

Tata tertib tes SKD CPNS 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi

2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (NIP) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai

3. Pemberian NIP registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta
Membawa KTP asli atau:

- Surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku

- Kartu keluarga asli atau salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang

- Identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel

- Kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh pansel

5. Membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel

6. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved