Minut Sulawesi Utara
Mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan Ternyata Bebas Bersyarat Sejak April 2024
Munandar menambahkan, VAP sebelumnya juga mendapat remisi pembebasan bersyarat.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP), sudah bebas dari penjara.
VAP dinyatakan bebas setelah masa hukuman kasus korupsi yang dijalani telah dipenuhi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulut, Aris Munandar, membenarkan hal tersebut.
"Iya, sudah bebas dari bulan April lalu," jelasnya, Sabtu (12/10/2024).
Munandar menambahkan, VAP sebelumnya juga mendapat remisi pembebasan bersyarat.
"Dapat remisi hukuman, dan dia sudah menjalani hukumannya," tuturnya.
Menang Praperadilan Kasus Korupsi Pencucian Uang
VAP baru-baru ini menerima hasil positif setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado mengabulkan permohonan status tersangkanya yang sudah tidak sah.
Keputusan Hakim tunggal, Ronal Massang, lantas memberi peluang kepada VAP untuk keluar dari jeruji besi Rutan Kelas II A Manado yang sudah dihuninya cukup lama.
Diketahui VAP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana penanganan pandemi COVID-19 di Minahasa Utara TA 2020 yang kerugian negaranya mencapai Rp 61.021.406.385,22.

VAP terbukti menggunakan uang tersebut untuk membeli alat kampanye, bahan bangunan untuk pembangunan rumah, tiket, kendaraan roda dua dan roda empat untuk kepentingan Pilkada 2020.
Berikut isi Putusan PN MANADO Nomor 5/Pid.Pra/2024/PN Mnd Tanggal 2 Mei 2024—Pemohon Vonni Anneke Panambunan dan Termohon Ditreskrimsus Polda Sulut
1) Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada dinas pangan dan setda pemerintahan kabupaten minahasa utara T.A 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/51/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/22/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda
Sulut tanggal 7 April 2022 adalah Tidak Sah;
Aspirasi Warga Dibawa ke RDP DPRD Minut, Pergantian Sekdes Kema III Ternyata Sudah Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Cegah Banjir, Warga Likupang Timur Minut Gotong Royong Normalisasi Sungai Marawuwung |
![]() |
---|
Pipa Bocor di Jembatan Desa Maen Minut Sudah Diperbaiki, Sempat Jadi Wahana Bermain Anak |
![]() |
---|
APBD Perubahan Minut TA 2025 Diketuk, Pendapatan Berkurang Rp 908 Juta |
![]() |
---|
Ini Daftar Daerah Rawan Bencana Alam di Minahasa Utara Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.