Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan Ternyata Bebas Bersyarat Sejak April 2024

Munandar menambahkan, VAP sebelumnya juga mendapat remisi pembebasan bersyarat.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Istimewa
Vonnie Anneke Panambunan Mengenakan Rompi Tahanan Merah Muda saat Diserahkan ke JPU 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP), sudah bebas dari penjara. 

VAP dinyatakan bebas setelah masa hukuman kasus korupsi yang dijalani telah dipenuhi. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulut, Aris Munandar, membenarkan hal tersebut.

"Iya, sudah bebas dari bulan April lalu," jelasnya, Sabtu (12/10/2024).

Munandar menambahkan, VAP sebelumnya juga mendapat remisi pembebasan bersyarat. 

"Dapat remisi hukuman, dan dia sudah menjalani hukumannya," tuturnya.

Menang Praperadilan Kasus Korupsi Pencucian Uang

VAP baru-baru ini menerima hasil positif setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado mengabulkan permohonan status tersangkanya yang sudah tidak sah. 

Keputusan Hakim tunggal, Ronal Massang, lantas memberi peluang kepada VAP untuk keluar dari jeruji besi Rutan Kelas II A Manado yang sudah dihuninya cukup lama. 

Diketahui VAP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana penanganan pandemi COVID-19 di Minahasa Utara TA 2020 yang kerugian negaranya mencapai Rp 61.021.406.385,22.

Mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan yang terjerat kasus korupsi pemecah ombak. Politisi yang akrab dengan sebutan VAP itu kini menerima remisi.
Mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan yang terjerat kasus korupsi pemecah ombak. Politisi yang akrab dengan sebutan VAP itu kini menerima remisi. (HO)

VAP terbukti menggunakan uang tersebut untuk membeli alat kampanye, bahan bangunan untuk pembangunan rumah, tiket, kendaraan roda dua dan roda empat untuk kepentingan Pilkada 2020.

Berikut isi Putusan PN MANADO Nomor 5/Pid.Pra/2024/PN Mnd Tanggal 2 Mei 2024—Pemohon Vonni Anneke Panambunan dan Termohon Ditreskrimsus Polda Sulut

1) Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada dinas pangan dan setda pemerintahan kabupaten minahasa utara T.A 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/51/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/22/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda
Sulut tanggal 7 April 2022 adalah Tidak Sah;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved