Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan Ternyata Bebas Bersyarat Sejak April 2024

Munandar menambahkan, VAP sebelumnya juga mendapat remisi pembebasan bersyarat.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Istimewa
Vonnie Anneke Panambunan Mengenakan Rompi Tahanan Merah Muda saat Diserahkan ke JPU 

3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/22/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022. Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/35/VIII/ 2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022, jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/51/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023, SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023. Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 April 2022 adalah Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya;

4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor :S.Tap/35/VIII/ 2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022, jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/51/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/22/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 April 2022 yang ditandatangani oleh Termohon;

Baca juga: Kontroversi Laga Bahrain vs Timnas Indonesia, Begini Aturan Injury Time Menurut Laws Of The Game

Baca juga: Berita Foto: Calon Gubernur Sulawesi Utara Yulius Komaling saat Bertemu Pendukung di Boltim

5.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil;

6. Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan selain dan selebihnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved