Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Boltim

Gelar Rakor, Bawaslu Boltim Sulawesi Utara Matangkan Pengawasan Logistik hingga Bahas Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Rapat Kordinasi

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
Rakor Bawaslu Boltim, Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Rapat Kordinasi (Rakor).

Rakor tersebut juga membahas terkait pengawasan untuk Pilkada Boltim 2024, yang sekarang sudah masuk tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan melekat semua proses pemilu sampai dengan Pilkada.

Seperti dari pengawasan pencoklitan, DPS sampai pleno DPT.

Selanjutnya di pilkada kali ini, Bawaslu Boltim sudah menghadapi tahapan kampanye dan pengawasan logistik.

Bahkan ada dua pimpinan Bawaslu Boltim yang sedang di luar daerah untuk melakukan pengawasan logistik.

“Pada tahapan kampanye kami sempat jadi bulan-bulanan saat mengawasi," kata dia via telepon, Jumat 4 Oktober 2024. 

Ia mengatakan perlu pengawasan yang ketat untuk mencermati pelanggaran pilkada sesuai ketentuan hukum perundang–undangan. 

"Kami intens melakukan sosialisasi himbauan kepada Paslon, Parpol, ASN, Sangadi aparat desa juga masyarakat terkait larangan dan indikasi pelanggaran kerawanan selama tahapan pilkada,”ujarnya.

Terkait itu, Mutahir mengatakan lembaga pengawasan telah mendapati laporan juga temuan, ada beberapa perangkat desa, ASN yang terlibat dalam tahapan Pilkada.

“Temuan dan laporan pelanggaran keterlibatan ASN dan Aparatur desa itu bukan cuma di paslon A dan B, namum semuanya," kata dia. 

"Mereka hadir dan mengikuti deklarasi, pengundian nomor urut paslon, sampai kampanye," ungkapnya. 

Padahal Bawaslu Boltim sudah melakukan himbauan dan tegas disosialisasikan juga diatur dalam UUD desa no 6 tahun 2014 tentang aparat desa yang terlibat langsung dalam politik Pilkada.

"Ada sanksinya berupa teguran secara lisan dan tulisan bahkan pemberhentian," ungkapnya. 

Ia mengatakan Pemilu dan Pilkada itu berbeda 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved