Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Boltim

Breaking News: Gugatan Pasangan ARus Ditolak MK, Oskar Manoppo - Argo Sumaiku Resmi Pimpin Boltim

Pasangan Oskar Manoppo - Argo Vinsensius Sumaiku dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Boltim periode 2024-2029. 

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tim Pemenangan ORAS.
PUTUSAN: Pasangan Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku saat dibadikan dalam proses Pilkada Boltim 2024 lalu. Oskar Manoppo-Argo Vinsensius Sumaiku dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Boltim periode 2024-2029, pasca putusan MK pada Rabu (5/1/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto - Rusmin Mokoagow

Dengan putusan ini, pasangan Oskar Manoppo - Argo Vinsensius Sumaiku dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Boltim periode 2024-2029. 

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu 5 Februari 2025 di Gedung MK menegaskan bahwa permohonan dengan nomor perkara 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi. 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK menolak gugatan karena tidak memenuhi syarat formil.

Terutama terkait alasan-alasan permohonan yang dianggap tidak jelas atau kabur. 

"Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur. Oleh karena itu, eksepsi lainnya serta keterangan dari Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," tegas Arief.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa 14 Januari 2025 pemohon mengajukan gugatan terkait dugaan intimidasi pemilih dan praktik politik uang. 

Mereka menuding bahwa tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 melakukan intimidasi terhadap pemilih di sejumlah TPS, seperti TPS 1 dan TPS 2 Desa Pinonobatuan, TPS 2 Desa Moyongkota Induk (Modayag Barat), serta TPS 1 Desa Bongkudai Baru (Mooat). 

Selain itu, pemohon juga mengungkap adanya dugaan politik uang, yang diperkuat dengan penangkapan seorang pria bernama Abdullah Koi oleh Tim Resmob Polres Boltim dan Panwascam Modayag. 

Abdullah kedapatan membawa uang Rp12,6 juta, yang diduga sebagai sisa dana yang sudah dibagikan ke masyarakat. 

Namun, karena alasan formil, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil tersebut. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved