Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Tambang Timah

Pantas Kuasa Hukum Harvey Moeis Sebut Nama Presiden Jokowi di Sidang Korupsi Timah, Ini Maksudnya

Penasihat hukum Harvey Moeis menyoroti pernyataan Presiden Jokowi terkait perintah agar PT Timah mengakomodasi penambang rakyat.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/Irfan Kamil
Sidang Kasus Korupsi Timah. Tim Hukum Harvey Moeis Cecar Saksi dengan Nama Jokowi. 

Sebelumnya, nama Jokowi juga disebut dalam sidang terkait kasus yang sama pada 11 September 2024, di mana Kepala Unit Produksi PT Timah, Ali Syamsuri, mengungkapkan bahwa Presiden pernah memberikan instruksi agar masyarakat penambang ilegal dibina dan diakomodasi untuk bermitra dengan PT Timah.

Hal ini dilakukan agar mereka tidak dikejar aparat hukum.

Kasus ini melibatkan terdakwa Harvey Moeis yang didakwa atas pengelolaan dana pengamanan untuk tambang ilegal dan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama besar serta isu krusial terkait tata kelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam industri tambang timah.

Penasihat hukum Harvey Moeis awalnya bertanya kepada Anggiat soal Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kemitraan penambangan.

"Bapak pernah tahu soal Permen ESDM tahun 2017 tentang kemitraan?" tanya tim hukum Harvey Moeis.

"2017, pernah dengar Pak," jawab Anggiat.

Tak berhenti di situ, kemudian tim hukum Harvey Moeis bertanya kepada Anggiat soal pemberitaan yang menyebut bahwa Jokowi pernah memerintahkan PT Timah agar mengakomodir penambang rakyat.

"Bapak pernah baca media tentang Pak Jokowi yang minta agar penambang rakyat diakomodasi?" tanya tim hukum lagi.

Mendapat pertanyaan itu, Anggiat pun mengaku bahwa dirinya pernah membaca terkait pemberitaan yang dimaksud oleh tim kuasa hukum Harvey Moeis.

Tidak hanya kepada Anggiat, tim hukum suami artis Sandra Dewi itu juga mencecar pertanyaan yang sama terhadap Tarmizi soal arahan dari presiden tersebut.

Tim kuasa hukum Harvey Moeis pun bertanya apa saja yang disampaikan Presiden Jokowi pada saat menyambangi IUP PT Timah di Toboali Bangka Selatan.

"Pak Tarmizi pernah dengar ya pak, waktu kunjungan Pak Jokowi 2016 di Toboali, apa yang disampaikan Pak Jokowi Pak?" tanya tim hukum Harvey ke Tarmizi.

"Kurang lebih begitu Pak yang dibilang Bapak bahwa penambangnya diakomodir," jawab Tarmizi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved