Breaking News
Breaking News, Polda Sulut Menang Praperadilan Kasus Emas, Permohonan Lilis Suryani Ditolak Hakim
Pada putusan ini, Ketua Majelis Hakim Erni Gumolili SH MH menolak permohonan dari Lilis Suryani.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Praperadilan kasus emas milik Lilis Suryani memasuki tahapan putusan Majelis Hakim, pada Rabu (18/9/2024)
Pada putusan ini, Ketua Majelis Hakim Erni Gumolili SH MH menolak permohonan dari Lilis Suryani.
"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Rabu, (18/9/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Lilis Suryani Pertanyakan Polda Sulawesi Utara yang Tak Tangkap Penjual Emas Ilegal
Selain itu hakim menyebut biaya perkara nihil.
"Menyatakan biaya perkara sebesar nihil," jelasnya
Alhasil dengan demikian, status tersangka yang diberikan Polda Sulut kepada Lilis Suryani bisa dianggap sah dan bakal berproses ke tahap selanjutnya.
Menang di Putusan Praperadilan Awal
Diketahui pada Sidang Praperdilan sebelumnya Hakim tunggal Iriyanto Tiranda mengabulkan permohonan praperadilan ketiga warga bernama Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto secara seluruhnya.
Alhasil, status tersangka ketiga warga yang sebelumnya diberikan Polda Sulawesi Utara gugur.
Dalam amar putusan Hakim Tunggal Iriyanto Tiranda menjelaskan surat penetapan tersangka surat penggeladahan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polda Sulut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto," jelasnya
Tak hanya itu Hakim memerintahkan kepada Polda Sulawesi Utara untuk segera mengembalikan barang bukti emas
"Memerintahkan dan menuntut pemohon untuk mengembalikan 18,73 kilogram emas kepada termohon Lilis Suryani Damis," jelasnya
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum pemohon Dr Hanafi Saleh bersama Sastrawan Paparang, dan tim mengaku bahagia dengan keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim.
"Menangkap, menahan dan menyita selalu menyangkut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan itu harus kita pandang lebih tinggi di atas segalanya," jelas Hanafi
Breaking News: Kecelakaan Mobil Sepasang Kekasih Asal Bolmong Masuk Jurang, Dirawat di RSUD Bolsel |
![]() |
---|
Breaking News - Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Pelabuhan Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Breaking News: Mahasiswi asal Mitra Sulut Ditangkap karena Buang Bayinya ke Laut |
![]() |
---|
Breaking News: Kecelakaan Maut di Jalan Sea Malalayang Kota Manado, Pengendara Motor Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Uang dan Handphone Nelayan di Bitung Sulawesi Utara Dicuri Wanita dari Aplikasi Hijau, Saat Mandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.