Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Breaking News

Breaking News, Polda Sulut Menang Praperadilan Kasus Emas, Permohonan Lilis Suryani Ditolak Hakim

Pada putusan ini, Ketua Majelis Hakim Erni Gumolili SH MH menolak permohonan dari Lilis Suryani. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Rhendi Umar
Sidang kasus Praperadilan kasus emas milik Lilis Suryani memasuki tahapan putusan Majelis Hakim, pada Rabu (18/9/2024) 

Mereka pun meminta kepada penyidik harus legowo dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh Hakim. 

Sementara itu Sastrawan Paparang menjelaskan penegakan hukum jangan pandang bulu,

"Kalau ada yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin merekalah yang sepatutnya jadi tersangka. Jangan mereka berkembang di Sulawesi Utara," jelasnya

Menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik yang semestinya secara hukum wajib dilindungi. 

"Jadi penangkapan hingga penyitaan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara tidak sah," jelasnya

Kronologi Kasus Emas

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan terungkap kasus ini terungkap lewat laporan masyarakat dengan LP/A/6/II/R.E.S/5.5/2024/SPKT.Ditrkrimsus/PoldaSulut tanggal 24 April 2024.

"Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," jelasnya

Menurutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Yudhiawan.

Batangan emas tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Surabaya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved