Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Breaking News

Breaking News, Polda Sulut Menang Praperadilan Kasus Emas, Permohonan Lilis Suryani Ditolak Hakim

Pada putusan ini, Ketua Majelis Hakim Erni Gumolili SH MH menolak permohonan dari Lilis Suryani. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Rhendi Umar
Sidang kasus Praperadilan kasus emas milik Lilis Suryani memasuki tahapan putusan Majelis Hakim, pada Rabu (18/9/2024) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Praperadilan kasus emas milik Lilis Suryani memasuki tahapan putusan Majelis Hakim, pada Rabu (18/9/2024) 

Pada putusan ini, Ketua Majelis Hakim Erni Gumolili SH MH menolak permohonan dari Lilis Suryani

"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Rabu, (18/9/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Lilis Suryani Pertanyakan Polda Sulawesi Utara yang Tak Tangkap Penjual Emas Ilegal

Selain itu hakim menyebut biaya perkara nihil. 

"Menyatakan biaya perkara sebesar nihil," jelasnya

Alhasil dengan demikian, status tersangka yang diberikan Polda Sulut kepada Lilis Suryani bisa dianggap sah dan bakal berproses ke tahap selanjutnya. 

Menang di Putusan Praperadilan Awal

Diketahui pada Sidang Praperdilan sebelumnya Hakim tunggal Iriyanto Tiranda mengabulkan permohonan praperadilan ketiga warga bernama Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto secara seluruhnya. 

Alhasil, status tersangka ketiga warga yang sebelumnya diberikan Polda Sulawesi Utara gugur. 

Dalam amar putusan Hakim Tunggal Iriyanto Tiranda menjelaskan surat penetapan tersangka  surat penggeladahan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polda Sulut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum tetap. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto," jelasnya

Tak hanya itu Hakim memerintahkan kepada Polda Sulawesi Utara untuk segera mengembalikan barang bukti emas 

"Memerintahkan dan menuntut pemohon untuk mengembalikan 18,73 kilogram emas kepada termohon Lilis Suryani Damis," jelasnya

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum pemohon Dr Hanafi Saleh bersama Sastrawan Paparang, dan tim mengaku bahagia dengan keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim. 

"Menangkap, menahan dan menyita selalu menyangkut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan itu harus kita pandang lebih tinggi di atas segalanya," jelas Hanafi

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved