Kasus Pelecehan
Tokoh Agama Ditangkap karena Lecehkan Anak Jemaatnya, Beraksi di Kamar Rumah Ibadah
Pihak aparat kepolisian menangkap seorang pendeta pelaku sodomi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Kecuriagaan tersebut membuat pendeta tersebut mengumpulkan jemaatnya dan memberitahu orangtua korban.
Hingga pada Rabu (10/7/2024), orangtua korban melaporkan ke Mapolsek Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
Kemudian, Jumat (6/9/2024), penyidik kepolisian melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada JHS. Pelaku kemudian menghadiri panggilan pada Senin (9/9/2024).
"Pelaku memenuhi panggilan. Kemudian dilakukan penahanan," kata Kosmos.
Kasus pelecehan tersebut makin terang setelah pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku yang merupakan seorang pendeta juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan asusila itu.
Ternyata dari pengakuan tersebut terungkap pelaku beraksi di salah satu kamar rumah ibadah.
Akibat tindakan asusila yang dilakukan oknum pendeta tersebut, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Sumber Kompas)
Sudah Punya Istri, Anak Pejabat Ini Nekat Rudapaksa Mantan Pacarnya di Mobil Dinas |
![]() |
---|
Siswa Diajari Open BO, Oknum Guru Konten Kreator Diduga Lecehkan dan Lakukan Kekerasan ke Muridnya |
![]() |
---|
Nasib Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya, Ibu Beri Pil KB karena Diancam Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Ternyata Chief Operating Officer |
![]() |
---|
Terkait Dugaan Pelecehan Sespri Kapolres Bolmut, Swapar Minta Polda Sulut Gunakan UU TPKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.