Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Tokoh Agama Ditangkap karena Lecehkan Anak Jemaatnya, Beraksi di Kamar Rumah Ibadah

Pihak aparat kepolisian menangkap seorang pendeta pelaku sodomi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

|
Editor: Glendi Manengal
HO
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh kasus pelecehan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Diketahui seorang anak jemaat menjadi korban pelecehan.

Dimana pelakunya diketahui merupakan oknum pendeta.

Pelaku yang merupakan pemuka agama ditangkap.

Setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

Diketahui anak yang menjadi korban pelecehan tersebut berusia 16 tahun.

Hal tersebut terungkap setelah pelaku mengakui perbuatannya.

Hingga mengaku menyesal.

Terkait hal tersebut berikut info terkait kasus pelecehan oknum pendeta di Riau.

Pihak aparat kepolisian menangkap seorang pendeta pelaku sodomi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Dimana Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pelaku berinisial JHS (45). 

Yang diketahui pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak dari jemaatnya.

"Pelaku berinisial JHS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kosmos saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/9/2024).

Penangkapan tersebut terjadi setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Lebih lanjut, Kosmos mengatakan, kasus ini terungkap setelah pendeta lainnya mencurigai hubungan JHS dengan anak laki-laki berusia 16 tahun. 

Kecuriagaan tersebut membuat pendeta tersebut mengumpulkan jemaatnya dan memberitahu orangtua korban.

Hingga pada Rabu (10/7/2024), orangtua korban melaporkan ke Mapolsek Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.

Kemudian, Jumat (6/9/2024), penyidik kepolisian melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada JHS. Pelaku kemudian menghadiri panggilan pada Senin (9/9/2024).

"Pelaku memenuhi panggilan. Kemudian dilakukan penahanan," kata Kosmos.

Kasus pelecehan tersebut makin terang setelah pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku yang merupakan seorang pendeta juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan asusila itu.

Ternyata dari pengakuan tersebut terungkap pelaku beraksi di salah satu kamar rumah ibadah.

Akibat tindakan asusila yang dilakukan oknum pendeta tersebut, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved