Emas Ilegal di Sulut
Santrawan Paparang Sebut Penyitaan Babuk Emas Milik Lilis Suryani Tak Ada Izin dari Ketua PN Manado
Dia menilai penyidik Ditreskrimus sudah melakukan upaya paksa penyitaan barang bukti emas.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
"Tindakan yang dilakukan termohon saat ini, semestinya dalam hubungan dengan tertangkap tangan, tapi ini tidak. Objek emas yang disita saat itu masih berada di tangan penyidik Polda Sulawesi Utara," jelasnya
Kata Hanafi, posisi kliennya saat itu adalah merdeka hukum, tidak ada kaitan apapun dengan peristiwa tanggal 6 Agustus 2024 saat dilakukan penyitaan kembali.
"Jadi kalau penyidikan tanggal 6, pertanyaan kami, barang yang disita tanggal 7 itu masih ada di tangan penyidik, terus kapan ada penyelidikannya? Nah ini yang akan kami naikan dan perjuangkan hak klien kami," jelasnya
Sementara itu Santrawan Paparang menegaskan untuk melakukan penyitaan barang bukti harus ada tersangkanya terlebih dahulu, kalau tidak ada maka seharusnya wajib tertangkap tangan.
"Nah posisi klien kami bukan sebagai tersangka, dan bukan dipanggil dalam status apapun juga, dan ini adalah arogan penegak hukum yang wajib dilawan," jelasnya. (Ren)
Polda Sulut Masih Tunggu Salinan Putusan Hakim Praperadilan Kasus Emas Ilegal |
![]() |
---|
Update Kasus Minerba di Sulawesi Utara, Kini Masuk dalam Pemeriksaan Ahli |
![]() |
---|
Kapolda Sulawesi Utara Pastikan Dugaan Kasus Penjualan Emas Ilegal Sampai di Pengadilan |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Diamankan dari 3 Tersangka Dugaan Pidana Minerba di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Dugaan Pidana Minerba di Sulawesi Utara, Bawa 19 Batang Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.