Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Ilegal di Sulut

Santrawan Paparang Sebut Penyitaan Babuk Emas Milik Lilis Suryani Tak Ada Izin dari Ketua PN Manado

Dia menilai penyidik Ditreskrimus sudah melakukan upaya paksa penyitaan barang bukti emas. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Rhendi Umar
Santrawan Paparang, kuasa hukum dari Lilis Suryani 

"Tindakan yang dilakukan termohon saat ini, semestinya dalam hubungan dengan tertangkap tangan, tapi ini tidak. Objek emas yang disita saat itu masih berada di tangan penyidik Polda Sulawesi Utara," jelasnya

Kata Hanafi, posisi kliennya saat itu adalah merdeka hukum, tidak ada kaitan apapun dengan peristiwa tanggal 6 Agustus 2024 saat dilakukan penyitaan kembali. 

"Jadi kalau penyidikan tanggal 6, pertanyaan kami, barang yang disita tanggal 7 itu masih ada di tangan penyidik, terus kapan ada penyelidikannya? Nah ini yang akan kami naikan dan perjuangkan hak klien kami," jelasnya 

Sementara itu Santrawan Paparang menegaskan untuk melakukan penyitaan barang bukti harus ada tersangkanya terlebih dahulu, kalau tidak ada maka seharusnya wajib tertangkap tangan. 

"Nah posisi klien kami bukan sebagai tersangka, dan bukan dipanggil dalam status apapun juga, dan ini adalah arogan penegak hukum yang wajib dilawan," jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved