Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Ruang Publik yang Berkeadilan

Konsep ini mencakup distribusi yang merata dari ruang publik serta aksesibilitas yang mudah dan aman bagi semua warga.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Pribadi
Dosen Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado sekaligus Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia Provinsi Sulut, Dr. Ir Dwight Mooddy Rondonuwu,ST.MT. 

Oleh: Dosen Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado sekaligus Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia Provinsi Sulut, Dr. Ir Dwight Mooddy Rondonuwu,ST.MT.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ruang publik adalah jantung dari kehidupan perkotaan yang berfungsi sebagai tempat interaksi sosial, rekreasi, dan ekspresi budaya.

Namun, ruang publik yang ideal bukan hanya sekadar tempat berkumpul; ia harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan inklusi sosial.

Di tengah urbanisasi yang pesat, penting bagi kota untuk menyediakan ruang publik yang dapat diakses oleh semua warga termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak.

Keadilan dalam ruang publik berarti memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama ke fasilitas dan layanan yang disediakan oleh kota.

Konsep ini mencakup distribusi yang merata dari ruang publik serta aksesibilitas yang mudah dan aman bagi semua warga.

Dalam konteks ini, perencanaan kota harus memperhatikan kebutuhan spesifik kelompok-kelompok yang sering kali terpinggirkan, seperti penyandang disabilitas.

Di Indonesia, pemahaman tentang ruang publik yang berkeadilan semakin berkembang seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat hak-hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Undang-Undang ini menegaskan pentingnya aksesibilitas di ruang publik, meliputi fasilitas umum seperti trotoar, taman, tempat parkir, dan bangunan publik.

Implementasi Undang-Undang ini di tingkat lokal adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua warga dapat menikmati ruang publik tanpa diskriminasi.

Perencanaan wilayah dan kota memiliki peran sentral dalam menciptakan ruang publik yang berkeadilan.

Perencana kota harus mengintegrasikan prinsip-prinsip desain universal (universal design) dalam setiap aspek perencanaan, mulai dari pengembangan jalur pejalan kaki (pedestrian way) hingga pembangunan taman kota.

Secara prinsipil desain universal adalah pendekatan desain yang bertujuan untuk membuat lingkungan yang dapat diakses oleh semua orang, tanpa memandang kemampuan fisik mereka.  

Pedestrian way misalnya, harus dirancang agar ramah bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan ramp di trotoar, tanda jalan yang mudah dibaca, dan jalur yang cukup lebar untuk kursi roda dan stroller minimal sesuai standar desain atau regulasi yang berlaku.

Selain itu, taman kota harus dirancang untuk menjadi tempat yang inklusif, dengan menyediakan fasilitas bermain yang dapat diakses oleh anak-anak dengan berbagai kemampuan, serta area duduk yang nyaman untuk semua orang, termasuk lansia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved