Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penemuan Mayat di Bitung

Kos Mawar TKP Pembunuhan Seorang Siswi SMK di Bitung Diduga Milik Oknum Polisi, Ini Kata Polres

Sayangnya Polres Bitung terkesan menutupi keberadaan kepemilikkan indekos yang terinformasi merupakan personil Polri

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Akses masuk menuju tempat kos Mawar tempat kejadian Kasus Pembunuhan disertai Rudapaksa dan pencurian. 

Dua pekan lamanya, polisi berusaha mengungkap tabir peristiwa kematian pelajar yang kerap disapa Tia.

Walhasil, kasus ini ternyata merupakan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.

Dan pelakunya adalah lelaki Akri (24), yanf notabennya penghuni kos Mawar kamar nomor 4.

Pengungkapan kasus ini, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam jumpa pers di Mapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).

Kapolres Bitung menerangkan, terungkapnya tersangka kasus pemerkosaan, rudapaksa dan pencurian setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Bitung melakukan uji  forensik di laboratorium forensik Polda Sulut dibantu dengan forensik di Mabes Polres.

"Kami melakukan pengecekan dan uji sampel darah korban, bercak darah di kasur hingga sperma yang ada di alat kelamin korban," terang Kapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).

Lanjut Kapolres Bitung, dalam pengembangan uji dan pemeriksaan laboratorium forensik penyidik terhadap tiga orang terdekat korban yang sempat di curigai terlibat dalam kasus ini.

Ketiga orang itu diantaranya mantan dan pacar korban, dan hasilnya tidak identik dan tidak mengarah ketiga orang itu.

Kemudian dalam lanjutan pengujian sempel darah di laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik memperoleh informasi bahwa korban pernah sampaikan ke mantan pacarnya bahwa di bagian atap kamar sering jatuh debuh serta lawa-lawa.

Setelah di cek, dibagian plafon atau fentilasi kamar mandi kamar korban sempat terbuka sedikit.

Berdasarkan petunjuk-petunjuk itu, pihaknya menduga pelaku kerap masuk ke bagian plafon atas kamar korban hingga mengintip dari atas ke kamar korban.

Dari hasil olah TKP itu, kami simpulkan untuk ambil dan memeriksa sampel penghuni kos pria yang tinggal di kamar yang satu deret dengan kamar korban mulai dari kamar nomor 1 sampai 5.

Tes atau sampel pertama, dari beberapa orang lelaki penghuni kos ada satu orang yang identik. 

Karena belum kuat harus tiga kalo uji, dilakukan tes sampel kedua identik dengan DNA dan sampel yang diambil sampai ketiga kalinya juga identik. 

"Berdasarkan tiga kali uji sampel dan tes uji laboratorium forensik, maka kami simpulkan tersangkanya lelaki yang tinggal di kamar kos nomor 4 lelaki Akri," jelasnya.

Tersangka akhirnya tertangkap pada tanggal 4 September 2024, dan mengakui perbuatannya.

Kapolres bertekad, tidak mengejar pengakuan semata tapi  pembuktian saintifik atau scientific evidence adalah pembuktian yang didasarkan pada metode ilmiah, valid, dan up-to-date.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved